News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dapat Tambahan Kuota, Dinas Perkim Rohil Genjot Perbaikan Ribuan Rumah Warga Kurang Mampu

Dapat Tambahan Kuota, Dinas Perkim Rohil Genjot Perbaikan Ribuan Rumah Warga Kurang Mampu


ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali membawa angin segar bagi masyarakat kurang mampu. Tahun 2026 ini, Rohil sukses mengamankan kuota bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 975 unit setelah mengalami penambahan bertahap yang signifikan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Rohil, Kudri, S.T., mengungkapkan bahwa kuota awal yang diterima daerah mulanya hanya 204 unit. Berkat lobi dan upaya optimal, kuota tersebut bertambah secara berkala hingga mencapai angka hampir seribu unit.

"Tahun ini ada penambahan. Awalnya sebanyak 204 unit, kemudian bertambah sekitar 437 unit dan kembali bertambah 334 unit. Jadi totalnya mencapai 975 unit," ujar Kudri.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dipastikan akan menerima total bantuan dana sebesar Rp20 juta untuk merenovasi hunian mereka agar lebih layak dan sehat. Adapun alokasi dana tersebut terbagi secara transparan:

Rp2.500.000: Dialokasikan khusus untuk upah tukang.

Rp17.500.000: Digunakan untuk pembelian bahan material bangunan.

Dalam mekanisme penyalurannya, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran. Dana disalurkan langsung melalui rekening penerima, sementara pengadaan material bangunan dikerjasamakan dengan toko bangunan yang telah ditunjuk agar kualitas bahan terjamin dan pengerjaannya berjalan secara bertahap.

Saat ini, program prioritas ini difokuskan di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Bangko, Kubu, Kubu Babussalam (Kuba), serta Pasir Limau Kapas (Palika).

Tidak berhenti di tahun 2026, Dinas Perkim Rohil bahkan telah mengambil langkah taktis dengan mengusulkan sekitar 4.000 unit RTLH untuk tahun anggaran berikutnya, di mana lebih dari 1.500 unit di antaranya bahkan telah lolos verifikasi oleh pemerintah pusat.

Bagi masyarakat Rohil yang memiliki hunian tidak layak huni dan ingin mendapatkan bantuan serupa pada gelombang berikutnya, Dinas Perkim membuka kesempatan luas untuk melakukan pengusulan mandiri.

Syarat administrasi yang wajib disiapkan sangat mudah, masing-masing satu lembar:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Proposal permohonan bantuan

Surat kepemilikan tanah

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

"Masyarakat yang membutuhkan dapat segera membuat proposal dan mengajukannya secara langsung ke kantor Dinas Perkim Rohil," pungkas Kudri mengimbau warga.(Fauzi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar