Tepis Isu Miring, Pengelola Rumah Kost Horas Tegaskan Terapkan Aturan Ketat Bagi Penghuni
BAGANSIAPIAPI, pilardemokrasi.com - Pihak pengelola Rumah Kost Horas yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, membantah keras tudingan yang menyebut tempat usahanya dijadikan sebagai sarang prostitusi online.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pengelola untuk merespons pemberitaan yang menyoroti aktivitas para penghuni di lokasi tersebut pada Rabu (7/10/2026).
Pengelola menegaskan bahwa operasional tempat kost yang dijalankan selama ini selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menerapkan tata tertib yang ketat bagi seluruh penghuni.
Untuk membantah tudingan tersebut, pihak pengelola menyampaikan beberapa poin penegasan terkait aturan di Rumah Kost Horas:
Pemeriksaan Identitas Ketat: Setiap calon penghuni diwajibkan menyerahkan kartu identitas (KTP). Khusus bagi pasangan suami istri, pengelola mewajibkan melampirkan surat nikah resmi sebelum diizinkan menyewa kamar.
Pengawasan Tamu dan Aktivitas: Lalu lalang kendaraan hingga larut malam diakui merupakan aktivitas penghuni resmi yang memiliki jam kerja sistem bergiliran (shift), bukan tamu luar bebas atau aktivitas terlarang.
Aturan Berbusana: Pengelola secara berkala menegur dan menindak penghuni yang berpakaian kurang sopan di area umum guna menjaga kenyamanan serta norma masyarakat di lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk transparansi, pihak pengelola Rumah Kost Horas menyatakan sangat terbuka dan siap bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun aparat kepolisian jika ingin melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah ini diharapkan dapat membuktikan secara langsung bahwa tidak ada praktik maksiat maupun bisnis ilegal berbasis aplikasi di lokasi usaha mereka.(Fauzi)

Posting Komentar