Korupsi Dana Hibah KNPI Rohil 2024: Kejari Resmi Tahan Oknum Bendahara Berinisial IG
ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat. Oknum Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir berinisial IG alias I resmi ditahan setelah penyidik merampungkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Selasa (6/10/2026).
Proses penyerahan tersangka yang menjerat institusi kepemudaan ini berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil dengan pengawalan ketat oleh staf Intelijen Kejari, Toga Agung Pratama.
Diduga Gelapkan Dana Hibah Hampir Setengah Miliar
Berdasarkan data penyidikan, tersangka IG merupakan Bendahara DPD II KNPI Rokan Hilir periode 2023–2024 yang diangkat berdasarkan SK DPD KNPI Riau Nomor 077/KPTS/DPD KNPI/XI/2023 tertanggal 11 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, melalui Kasi Intelijen Alfriwan Putra, S.H., mengungkapkan bahwa dalam jabatannya, tersangka seharusnya bertanggung jawab penuh menyusun pembukuan dan laporan keuangan organisasi. Namun, wewenang tersebut justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
"Dana yang seharusnya digunakan sesuai proposal kegiatan, justru dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Bahkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut diduga kuat dimanipulasi," tegas Alfriwan Putra saat dikonfirmasi.
Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup fantastis dari dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp 498.500.000.
Tim JPU Turun Tangan dan Langsung Jebloskan Tersangka ke Rutan
Proses pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil yang terdiri dari Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H., Cristi Meilin Silitonga, S.H., dan Akbar Hamdani Rambe, S.H.
Demi kepentingan kelancaran proses hukum lanjutan serta mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, JPU langsung melakukan penahanan lanjutan.
"Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU langsung menitipkan tersangka IG di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya," tambah Alfriwan.
Atas perbuatannya, oknum pengurus KNPI Rohil ini dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terbaru.(Fauzi)

Posting Komentar