News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anggaran Media Rp. 850 Juta Diduga Dimonopoli, Ketua DPD PWMOI Rohil Mardani S.Kom Desak BPKAD Transparan

Anggaran Media Rp. 850 Juta Diduga Dimonopoli, Ketua DPD PWMOI Rohil Mardani S.Kom Desak BPKAD Transparan


ROHIL, pilardemokrasi.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Rokan Hilir, Mardani, S.Kom, mendesak Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil untuk terbuka terkait realisasi penggunaan anggaran kerja sama media tahun 2026 yang menelan angka fantastis hingga Rp850 juta dari uang negara.

Mardani menilai alokasi tersebut sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfotiks) Rohil. Dinas Kominfotiks yang hanya mengelola anggaran media sebesar Rp582 juta pada tahun 2026 dinilai jauh lebih transparan.

"Sistem kerja sama di Kominfotiks terbuka dan ada pemberitahuan ke seluruh media di 18 kecamatan melalui aplikasi sistem Simetrik yang dapat diakses publik, sehingga bisa dinikmati seluruh wartawan lokal maupun luar Rohil," ujar Mardani, Kamis (3/9/2026).

Sebaliknya, anggaran kerja sama media di Dinas BPKAD Rohil yang mencapai Rp850 juta justru diduga hanya dinikmati oleh segelintir wartawan lokal, khususnya di wilayah Kecamatan Bangko saja. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya potensi penyelewengan, praktik monopoli, serta dugaan kepentingan pribadi para pejabat yang mengelolanya.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika Mardani bersama puluhan wartawan lokal mendatangi kantor Dinas BPKAD Rohil pada Kamis (3/9/2026) untuk menemui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab. Namun, upaya konfirmasi tersebut gagal lantaran sang PPTK diduga sengaja menghindar dari awak media yang ingin meminta kejelasan terkait pengelolaan anggaran fantastis tersebut.

Menurut Mardani, keterbukaan informasi anggaran media merupakan kewajiban mutlak bagi badan publik. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak masyarakat dan insan pers dalam memperoleh transparansi anggaran negara.

PWMOI Rohil menegaskan tiga poin utama yang harus dipenuhi oleh Dinas BPKAD Rohil:

Hak Publik: Masyarakat dan seluruh media berhak mengetahui alokasi dan penggunaan dana APBD untuk diseminasi informasi.

Transparansi Belanja: Instansi wajib membuka data secara transparan, meliputi nama-nama media penerima dana, besaran anggaran, serta bentuk kerja sama yang dijalin.

Pencegahan Konflik Kepentingan: Keterbukaan anggaran diperlukan untuk menjaga independensi pers serta mencegah praktik monopoli iklan yang dapat merusak marwah jurnalisme.

DPD PWMOI Rohil mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait untuk segera meninjau dan mengkaji secara mendalam pengelolaan anggaran kerja sama media di Dinas BPKAD Rohil demi menjaga objektivitas dan mencegah terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang.(Fauzi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar