Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bendahara Disdikbud Rohil dalam Kasus Korupsi TPP PPPK Sah di Mata Hukum
BAGANSIAPIAPI, pilardemokrasi.com - Upaya hukum yang ditempuh tersangka Y, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, untuk lepas dari jerat hukum resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sudah sesuai prosedur.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (1/9/2026) ini mengukuhkan sahnya penetapan Y sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.
Kronologi Singkat Persidangan
22 Juni 2026 Y ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rokan Hilir.
26 Agustus 2026 Sidang perdana praperadilan resmi digelar di PN Rokan Hilir setelah tim kuasa hukum mengajukan gugatan atas tidak sahnya penetapan tersangka.
1 September 2026 Hakim menolak seluruh permohonan pemohon setelah merampungkan pemeriksaan alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak selama tujuh hari persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan kuat. Hakim juga mencatat bahwa prosedur peningkatan status hukum terhadap Y telah dilalui dengan benar, termasuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi pada tahap penyidikan awal.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Y melayangkan gugatan praperadilan karena menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak mendasar dan hanya dilandasi oleh posisi administratifnya sebagai bendahara pengeluaran. Dengan putusan ini, penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya oleh Kejari Rokan Hilir.(Redaksi)

Posting Komentar