Lahan Diserobot Sejak 2009 Tanpa Izin Pelepasan Kawasan, Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu Turun ke Lokasi
ROHIL, pilardemokrasi.com - Pengurus dan anggota Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu bersama sejumlah insan pers turun langsung meninjau areal lahan kelompok tani mereka, Rabu (Agustus 2026). Aksi turun ke lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Tani Abdul Muis alias Kabo dan Sekretaris Kelompok Maaruf.Peninjauan ini merupakan bagian dari langkah tegas kelompok tani untuk kembali memperjuangkan hak atas lahan mereka yang diduga kuat diserobot oleh manajemen PT PAL sejak tahun 2009 dan kemudian ditanami kelapa sawit secara sepihak.
Berdasarkan keterangan pengurus kelompok tani, PT PAL diduga tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut masuk melalui wilayah perbatasan Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, sebelum akhirnya mencaplok lahan milik Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.
Konflik agraria ini bukan kali pertama memanas. Pada tahun 2009, ketegangan sempat memuncak hingga berujung pada pembakaran dua unit ekskavator yang dioperasikan oleh manajemen PT PAL. Peristiwa tersebut merupakan akumulasi dari kemarahan masyarakat dan petani Kecamatan Pasir Limau Kapas atas tindakan semena-mena perusahaan.
Di lokasi peninjauan, Ketua Kelompok Tani Abdul Muis alias Kabo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur untuk merebut kembali hak-hak petani yang telah dirampas belasan tahun lamanya.
"Kami akan terus berjuang hingga lahan ini benar-benar kembali ke tangan kelompok tani. Ini adalah hak masyarakat tempatan yang dizalimi," tegas Kabo di hadapan para anggota dan awak media.
Para pengurus berharap pihak berwenang serta instansi terkait segera turun tangan mengusut tuntas legalitas operasional PT PAL di atas lahan sengketa tersebut, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. PAL guna mendapatkan klarifikasi lanjutan dan menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.(Fauzi)

Posting Komentar