Sengketa Lahan PT PAL dan Petani Pasir Limau Kapas Membara, Tokoh Aktivis Senior Rohil dan Tokoh Masyarakat Palika, Usut Tuntas Transaksi Ilegal!
ROHIL, pilardemokrasi.com - Ketegangan agraria kembali membara di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kali ini, sengketa lahan antara Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu dan pihak manajemen PT Perkebunan Anugrah Lestari (PT PAL) memuncak menyusul klaim kontroversial seputar pemindahtanganan lahan.
Konflik kian meruncing setelah adanya informasi bahwa diduga Humas PT PAL menjual lahan yang dikuasai kelompok tani kepada seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu.
Menanggapi situasi yang berpotensi kian panas ini, tokoh masyarakat sekaligus aktivis senior Rokan Hilir, Abdul Rab, angkat bicara. Dikenal konsisten membela hak-hak masyarakat, ia mengeluarkan seruan tegas agar perjuangan para petani tetap berada di dalam koridor hukum.
Abdul Rab secara tegas meminta warga untuk menjauhi segala bentuk tindakan anarkis yang berisiko menjerat ke dalam sanksi pidana.
Penyelesaian sengketa wilayah ini diminta untuk berpedoman pada regulasi sah dari pemerintah pusat, yakni:
Permendagri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kabupaten Labuhan Batu dengan Kabupaten Rokan Hilir.
Permendagri Nomor 57 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Kabupaten Rokan Hilir.
Abdul Rab menyoroti tajam klaim jual beli lahan tersebut. Menurutnya, jika benar lahan kelompok tani dipindahtangankan kepada oknum legislator, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum berat yang harus diusut tuntas.
"Bila benar ini adalah fakta, transaksi jual beli lahan Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu tersebut jelas melanggar sanksi hukum pidana!" tegas Abdul Rab. Ia menutup pernyataannya dengan memberikan dukungan moral penuh kepada para petani: “Selamat berjuang. Rebut kembali lahan Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu!”
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Abdul Muis yang akrab disapa Kabo, melontarkan perlawanan keras. Tokoh lokal yang dikenal vokal memperjuangkan tanah kelahiran dan tumpah darahnya ini menyatakan tidak akan tinggal diam atas dugaan perampasan hak rakyat.
Kabo menegaskan bahwa kelompok tani siap berjuang hingga titik darah penghabisan demi mempertahankan hak-hak masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Ia menambahkan dengan nada tegas bahwa pihaknya tidak melarang orang luar untuk mencari penghidupan di wilayah mereka, namun menolak keras segala bentuk perampasan hak secara paksa demi kepentingan pribadi dan akumulasi kekayaan sepihak.
"Kami tidak tinggal diam walaupun darah penghabisan ketika hak-hak masyarakat dan tempat kelahiran tumpah darah saya dirampas. Kami tidak melarang kalian mau cari makan dan minum di tempat kami, tapi jangan kalian rampas hak-hak masyarakat apalagi dengan cara paksa untuk kepentingan pribadi dan kekayaan kalian!" seru Kabo dengan nada berapi-api.
Konflik ini kini menjadi sorotan publik luas di Rokan Hilir, menuntut langkah cepat serta transparansi dari pihak berwenang agar eskalasi di lapangan dapat diredam melalui keadilan hukum yang berpihak kepada kebenaran.(Fauzi)

Posting Komentar