Konflik Lahan Bertahun-Tahun, Aktivis Senior Rokan Hilir Pasang Badan untuk Kelompok Tani Pasir Limau Kapas
ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com — Tokoh masyarakat sekaligus aktivis senior Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Abdul Rab, kembali menunjukkan taringnya dalam membela hak-hak masyarakat kecil yang tertindas. Kali ini, ia dengan tegas memberikan dukungan penuh kepada Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu yang diduga telah bertahun-tahun menjadi korban penindasan oleh pihak korporasi, PT. PAL.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (21/8/2026), Abdul Rab membeberkan sejumlah fakta krusial di balik sengketa lahan yang melibatkan kelompok tani tersebut. Menurutnya, titik terang atas persoalan ini mulai terkuak pasca diterbitkannya dua produk hukum penting dari Kementerian Dalam Negeri.
Permendagri No. 56 Tahun 2018: Mengatur tentang Batas Wilayah Kabupaten Labuhan Batu (Sumatera Utara) dengan Kabupaten Rokan Hilir (Riau).
Permendagri No. 57 Tahun 2018: Mengatur tentang Batas Wilayah antara Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan Kabupaten Rokan Hilir (Riau).
Berdasarkan analisis titik koordinat posisi di atas permukaan bumi yang merujuk pada regulasi tersebut, Abdul Rab menegaskan bahwa PT. PAL sama sekali tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Konflik ini bukanlah cerita kemarin sore. Berdasarkan penelusuran di lapangan, manajemen PT. PAL awalnya hanya mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Labuhan Batu (T. Milwan) pada tahun 2007 silam. Namun dalam praktiknya, pihak manajemen diduga nekat melompati batas administratif dan menyerobot lahan milik Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu sejak tahun 2009.
Ironisnya, perjuangan rakyat kecil saat itu harus dibayar dengan harga yang sangat mahal. Pada tahun 2009, Ketua Kelompok Tani Abdul Muis alias Kabo (bersama Sekretaris Maaruf dan para pengurus lainnya) serta lima orang warga setempat harus merasakan dinginnya lantai penjara selama satu tahun. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Rantau Prapat akibat insiden pembakaran dua unit ekskavator milik manajemen PT. PAL, yang saat itu nekat menerobos masuk membawa alat berat dari wilayah Labuhan Batu menuju lahan kelompok tani.
Sebagai aktivis yang dikenal vokal melawan kesewenang-wenangan elit penguasa, Abdul Rab mengecam keras tindakan perampasan hak rakyat yang dinilai telah mencederai rasa keadilan sosial. Ia mendesak agar kasus lama yang mengendap ini segera mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Kami berdiri tegak bersama Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu. Jangan biarkan hak-hak masyarakat tempatan dirampas di tanah kelahiran mereka sendiri di atas regulasi yang sudah sangat jelas," tegas Abdul Rab penuh semangat.
Kini, dengan berbekal regulasi batas wilayah yang sah dari Kemendagri, kepengurusan Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu kembali bangkit menuntut keadilan atas lahan yang dirampas belasan tahun lalu. Kasus ini sukses menjadi sorotan tajam publik dan menuntut ketegasan instansi terkait untuk menguji ulang legalitas serta izin operasional PT. PAL di bumi Rokan Hilir.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT. PAL guna mendapatkan klarifikasi lanjutan dan menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.(Fauzi)



Posting Komentar