News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepsek SD dan SMP di Rokan Hilir Resah, Pemeriksaan Aset Disdikbud Diduga Diwarnai Pungutan Liar

Kepsek SD dan SMP di Rokan Hilir Resah, Pemeriksaan Aset Disdikbud Diduga Diwarnai Pungutan Liar

ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengeluhkan beban finansial yang harus mereka tanggung di tengah agenda rutin tahunan. Pasalnya, setiap kali pemeriksaan aset sekolah berlangsung, pihak sekolah diduga wajib mengeluarkan sejumlah uang pelicin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik dugaan pungutan liar (pungli) ini berkisar di angka Rp500.000 per sekolah. Besaran nominal yang diterima oknum petugas pemeriksa aset bervariasi, di mana sebagian dikoordinasikan melalui Korwil (Koordinator Wilayah), dan sebagian lainnya langsung diserahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.

"Berat sekali beban kami. Saat verifikasi kami sudah dikenakan biaya, kini saat pemeriksaan aset kami harus mengeluarkan biaya lagi," keluh salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.

Program rutin tahunan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir ini menyasar total 515 sekolah, baik SD maupun SMP. Dalam pelaksanaannya, Disdikbud menunjuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R sebagai petugas resmi pemeriksa barang atau aset yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Di lapangan, petugas berinisial R dibekali dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah sebelum turun melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan aset. 


Di satu sisi, para kepala sekolah mengakui bahwa petugas pemeriksa dari Disdikbud tersebut sangat disiplin dan menguasai bidang tugasnya. Namun, muncul kebiasaan di mana pihak sekolah tetap memberikan sejumlah uang kepada petugas setiap kali kegiatan pemeriksaan selesai dilakukan.

"Iya, besok dia ke sekolah kami di Kecamatan Bangko dalam rangka memeriksa aset," ungkap salah satu narasumber kepala sekolah, Kamis (14/8/2026).

Menanggapi dugaan penerimaan uang dalam kegiatan pemeriksaan aset ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Nur Hidayat, S.H., M.H., membenarkan bahwa petugas tersebut memang mengemban tugas resmi yang dilengkapi dengan SPPD.

Namun, ia menegaskan secara tegas bahwa petugas yang ditunjuk sama sekali tidak diperbolehkan menerima uang dalam bentuk apa pun dari pihak sekolah.

"Ya, benar ada penugasannya dan dibekali dengan SPPD. Petugas tersebut tidak boleh meminta dan menerima uang. Terima kasih atas infonya, nanti yang bersangkutan akan saya panggil," pungkas Nur Hidayat dengan tegas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Selasa (18/8/2026), petugas pemeriksa aset berinisial R dengan tegas membantah tudingan adanya penerimaan uang dari para kepala sekolah.

"Tidak benar itu, Bang. Saya memang ditugaskan sendiri dari dinas, tetapi saat berada di sekolah saya selalu didampingi oleh pihak Korwil," kilahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan transparansi dan kebersihan proses pengawasan aset di lingkungan pendidikan daerah tersebut.(Fauzi)

Sumber : Media Online Nadariau.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar