Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH, Eks Bupati Rohil Ikut Diperiksa
Pekanbaru, pilardemokrasi.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola oleh PT SPRH pada periode 2023–2024.
"Hari ini Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest 10 persen. Dana ini berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir," ujar Zikrullah.
Sembilan tersangka yang ditetapkan terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal perusahaan. Mereka adalah TW selaku Komisaris PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Riau Prima (UNPRI) Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris Perusahaan PT SPRH.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Zikrullah menegaskan, penetapan sembilan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan BUMD.
"Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga meminta keterangan para ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Riau turut melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk sebuah SPBU di wilayah Petapahan, Kabupaten Kampar.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH. Kejati Riau menegaskan akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.(Fauzi)

Posting Komentar