Kasus Dana Desa Pulau Jemur Mengendap: Pengakuan Pakai Uang Negara Belum Cukup Zerokan Proses Hukum
PASIR LIMAU KAPAS, pilardemokrasi.com - Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dinilai berjalan di tempat. Kendati pelaporan resmi telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sejak beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Dugaan penyelewengan ini menyeret mantan Pejabat (Pj) Penghulu berinisial AM. Kasus ini bermula dari pengakuan terbuka AM yang mengonsumsi sebagian anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi—sebuah tindakan yang memicu gelombang protes warga dan tuntutan audit investigasi dari Inspektorat Rohil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK).
Pelapor kasus, Mardani Joni, mengonfirmasi bahwa transparansi penanganan perkara dari pihak kejaksaan masih nihil.
"Semenjak saya melaporkan itu, hingga hari ini belum ada penjelasan terkait penanganan kasus tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Rohil," ujar Joni, Senin (24/8/2026).
Joni juga menanggapi kabar burung mengenai upaya pengembalian kerugian negara dan penyelesaian proyek fisik tahap I oleh oknum mantan Pj Penghulu tersebut. Menurutnya, isu pengembalian uang tak otomatis menghentikan proses hukum atau mengabaikan hak transparansi publik.
Kasus ini mempertegas pengabaian hak konstitusional masyarakat desa atas asas transparansi tata kelola anggaran. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, warga memiliki landasan hukum kuat untuk menuntut keterbukaan:
UU No. 6/2014 tentang Desa (Pasal 24 & 68): Mengamanatkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta menjamin hak warga untuk meminta informasi dan melakukan pengawasan.
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4): Menjamin hak setiap warga negara atas informasi publik, di mana pemerintah desa wajib memproses permohonan data maksimal 10 hari kerja.
Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 40): Mewajibkan publikasi laporan realisasi APBDes secara terbuka melalui baliho, papan informasi, maupun musyawarah desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Panipahan dan Pulau Jemur mendesak Kejari Rohil untuk memberikan kepastian status hukum atas laporan tersebut, guna memastikan pengawasan keuangan negara berjalan lurus tanpa pandang bulu.(Fauzi)

Posting Komentar