News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPP TOPAN RI Desak Polres Rohil Usut Pemilik Lahan Objek Tersangka Penghulu Di Kubu dan Puluhan Hektare Sawit di SK 1 Teluk Piyai

DPP TOPAN RI Desak Polres Rohil Usut Pemilik Lahan Objek Tersangka Penghulu Di Kubu dan Puluhan Hektare Sawit di SK 1 Teluk Piyai


ROHIL, pilardemokrasi.com - Tim Investigasi DPP TOPAN RI mendesak Kapolres Rokan Hilir mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menguasai dan mengusahakan lahan di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, yang disebut berada di sekitar objek perkara yang menyeret seorang oknum penghulu hingga ditetapkan sebagai tersangka.

DPP TOPAN RI menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang tersangka. Polisi diminta menelusuri siapa sebenarnya pemilik, penguasa, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari lahan-lahan tersebut.

“Kalau Polres Rohil ingin mengetahui siapa pemilik-pemilik lahan di Dusun SK 1 Teluk Piyai, kami siap membeberkan informasi yang kami miliki. Jangan hanya berhenti pada orang yang berada di permukaan. Telusuri sampai kepada pihak yang menguasai dan menikmati hasilnya,” kata Lukman Nur Hakim, Tim Investigasi DPP TOPAN RI.

Menurut Lukman, pihaknya belum mengetahui secara utuh dasar penetapan tersangka terhadap oknum penghulu tersebut. Karena itu, ia meminta kepolisian membuka terang perkara tersebut melalui penyelidikan yang menyeluruh.

“Kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar utama penetapan tersangka, apakah berkaitan dengan pemilik lahan, persoalan administrasi, penguasaan kawasan, atau hal lainnya. Justru itu yang harus dibuka secara terang melalui proses hukum,” ujarnya.

Namun, kata Lukman, persoalan di kawasan tersebut tidak berhenti pada perkara yang menjerat oknum penghulu. Di sekitar lokasi yang menjadi objek perkara, DPP TOPAN RI menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit dalam skala puluhan hektare.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena kawasan yang dimaksud disebut berada dalam area HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi) yang berbatasan dengan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Bahkan, di wilayah tersebut terdapat kawasan hutan mangrove yang menurut DPP TOPAN RI harus mendapat perlindungan.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai puluhan hektare kebun sawit itu? Bagaimana asal-usul lahannya? Apa dasar penguasaannya? Bagaimana status perizinannya? Dan yang paling penting, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya jika benar kebun-kebun tersebut berada di kawasan hutan?” kata Lukman.

DPP TOPAN RI meminta Polres Rohil tidak hanya memproses perkara secara parsial, tetapi menarik seluruh rangkaian fakta yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.

Menurut Lukman, apabila memang terdapat pelanggaran hukum dalam pembukaan maupun pengusahaan kawasan, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh pihak yang terlibat, bukan sekadar pihak yang kebetulan berada di garis depan.

“Jangan sampai yang terlihat hanya ujungnya, sementara aktor dan pemilik sebenarnya tidak tersentuh. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

DPP TOPAN RI mencatat, pada 2026 ini setidaknya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Bagi DPP TOPAN RI, angka tersebut bukan batas akhir.

“Kalau Polres Rohil serius dan mau membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. Dua tersangka bukan berarti persoalan selesai. Bisa saja masih ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar,” kata Lukman.

Ia menegaskan, DPP TOPAN RI akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti.

“Yang kami dorong bukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Kami ingin hukum bekerja. Kalau memang tidak bersalah, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ada pihak yang menguasai kawasan secara melawan hukum, siapa pun orangnya, jangan kebal dari proses hukum,” ujar Lukman.

DPP TOPAN RI juga meminta Polres Rohil berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan, legalitas penguasaan lahan, riwayat pembukaan kebun, perizinan, serta pihak-pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas perkebunan sawit di lokasi tersebut.

“Puluhan hektare bukan perkara kecil. Kalau benar kawasan itu masuk kawasan hutan, maka persoalannya bukan sekadar sengketa administrasi. Ada aspek lingkungan, tata kelola kawasan, dan pertanggungjawaban hukum yang harus diperiksa,” kata Lukman.

DPP TOPAN RI mendesak Kapolres Rohil menjadikan perkara tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan penguasaan kawasan secara ilegal secara menyeluruh.

“Jangan hanya tangkap yang mudah terlihat. Telusuri siapa pemiliknya, siapa yang menguasai, siapa yang membuka, siapa yang menikmati hasilnya, dan siapa yang memberikan akses. Hukum harus sampai kepada seluruh pihak yang memang terbukti terlibat,” pungkas Lukman.(Fauzi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar