Diduga Rusak Hutan Mangrove Teluk Piyai, Penghulu Berinisial HW Ditahan Polda Riau
Rohil, pilardemokrasi.com - Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir menetapkan seorang penghulu berinisial HW (28) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengecekan lokasi, koordinasi dengan ahli terkait status kawasan, hingga gelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang menjadi objek pemeriksaan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di lokasi, penyidik menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Polisi juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Akmadi mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang diduga mengalami aktivitas pembukaan lahan merupakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.
Penyidik kemudian mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
HW selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap HW untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Akmadi, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan kelestarian lingkungan.
Terlebih, ekosistem mangrove memiliki peran strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir, habitat berbagai jenis biota serta salah satu ekosistem yang berperan dalam penyimpanan karbon.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Akmadi menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan menjadi bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau.
Pendekatan tersebut, kata dia, tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi, tetapi juga tindakan hukum terhadap aktivitas yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti melanggar ketentuan dan merusak kawasan hutan maupun lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Akmadi.
Proses hukum terhadap HW kini masih berjalan. Penyidik akan melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Fauzi)


Posting Komentar