ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat meredam opini liar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Bangko. Bersama manajemen sekolah, Disdik memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan tudingan miring seputar peralihan sistem pendaftaran dari daring (online) ke manual, yang sempat diisukan sebagai celah praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Nurhidayat, menegaskan bahwa perubahan sistem dari digital ke manual tersebut bukanlah keputusan sepihak atau tanpa dasar hukum. Langkah ini justru diambil sebagai strategi teknis untuk menjamin keadilan akses bagi seluruh calon peserta didik di wilayah Kecamatan Bangko.
“Kebijakan sistem manual ini diambil berdasarkan evaluasi teknis di lapangan. Kami ingin proses verifikasi berkas, terutama untuk jalur-jalur khusus, pantau langsung secara valid. Ini juga solusi konkret menghindari kendala sistem digital yang kerap dikeluhkan masyarakat,” ujar Nurhidayat tegas.
Nurhidayat juga membantah keras adanya intervensi negatif maupun ruang gelap untuk praktik pungli dalam sistem manual ini. Ia menjamin seluruh tahapan tetap berjalan di atas rel regulasi dan kuota yang baku.
Menjawab riak yang terjadi di lapangan, Kepala SMPN 1 Bangko, Sudarmiatun, didampingi Ketua Panitia PPDB, Suwartik, membeberkan secara transparan mekanisme pembagian wewenang kepanitiaan serta meluruskan isu penolakan terhadap sejumlah calon siswa.
Terkait keluhan salah satu wali murid (Aprilia Sl) mengenai Jalur Mutasi (kuota 5%) yang diduga dialihkan secara sepihak ke Jalur Afirmasi, pihak sekolah memberikan jawaban berbasis Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB:
Regulasi Juknis: Sesuai aturan, jika kuota suatu jalur tidak terpenuhi atau terdapat kondisi mendesak pada Jalur Afirmasi (siswa kurang mampu/disabilitas) yang membeludak, maka regulasi membolehkan adanya penyesuaian kuota.
Akomodasi Prioritas: Langkah ini diambil demi menyelamatkan dan mengakomodasi hak pendidikan anak-anak tempatan yang masuk dalam kategori prioritas.
Keputusan Kolektif: Sudarmiatun memastikan tidak ada keputusan personal atau penolakan sepihak dari kepala sekolah. Semua murni hasil rapat pleno panitia berdasarkan kriteria objektif.
Manajemen SMPN 1 Bangko juga mematahkan rumor yang menyebut sekolah memberikan keistimewaan atau memprioritaskan lulusan dari SD Negeri 001 dan SD Negeri 006.
Faktanya, masuknya mayoritas lulusan dari kedua sekolah tersebut murni karena faktor kedekatan geografis (Zonasi) dan validitas dokumen. Kedua SD tersebut berada dalam radius terdekat (hinterland) dengan SMPN 1 Bangko, sehingga secara otomatis menjadi prioritas utama sistem zonasi, bukan karena adanya akomodasi khusus.
Di akhir klarifikasinya, Dinas Pendidikan Rohil menyatakan tetap membuka pintu lebar-lebar terhadap aspirasi maupun aduan masyarakat yang bersifat konstruktif.
Kadisdik Nurhidayat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap hasil PPDB di SMPN 1 Bangko. Langkah ini guna memastikan iklim pedidikan di Rohil berjalan bersih, akuntabel, dan zero-pungli. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.(Fauzi)
