Tidak Manusiawi, Minta Tenggang Waktu Bayar Administrasi 2 Oknum Perawat di RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi Malah Tega Matikan Infus Bayi 7 Bulan


 
Bagansiapiapi, pilardemokrasi.com - Dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali didera kabar miring terkait pemenuhan hak pasien. dua orang oknum perawat Inisial MA dan IW di Rumah Sakit Umum Dr. Protomo Bagansiapiapi diduga kuat secara sepihak menghentikan aliran infus dan membiarkan jarum tetap tertancap pada tangan seorang pasien bayi berusia 7 bulan. 

Tindakan ini disinyalir dipicu oleh masalah keterlambatan penyelesaian administrasi keuangan oleh pihak keluarga.

​Peristiwa yang dinilai tidak manusiawi ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, terutama mengingat pasien merupakan balita yang masuk dalam kategori rentan dan membutuhkan penanganan medis segera.

Kronologi Singkat

​Menurut keterangan ibu korban Beti insiden bermula saat pihak rumah sakit menagih biaya administrasi yang belum dilunasi. Karena keluarga meminta tenggang waktu untuk membayar biaya tersebut, dua orang oknum perawat inisial MA dan IW yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Protomo Bagansiapiapi, Rohil diduga langsung menghentikan aliran cairan infus. Bukannya mencabut jarum dengan prosedur yang aman, oknum tersebut justru membiarkan jarum tetap menancap begitu lama di tangan seorang bayi yang malang itu tanpa adanya pengawasan medis.

​Tindakan pembiaran ini tidak hanya menimbulkan rasa sakit fisik pada sang bayi, tetapi juga berisiko tinggi memicu komplikasi medis serius, seperti infeksi bakteri, pembekuan darah, hingga trauma psikologis pada orang tua.

Pelanggaran Etik dan Hukum

​Praktisi hukum dan pengamat kesehatan menilai tindakan kedua oknum perawat di RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi tersebut telah melanggar prinsip dasar kode etik kedokteran dan keperawatan, di mana keselamatan nyawa pasien wajib ditempatkan di atas segala urusan birokrasi atau finansial.

​Berdasarkan regulasi pelayanan kesehatan yang berlaku, rumah sakit dan tenaga medis dilarang keras menolak atau menghentikan tindakan medis yang bersifat darurat kepada pasien hanya karena alasan finansial. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian medis (negligence) yang berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

​Tuntutan Publik

​Saat ini, orang tua pasien bayi 7 bulan itu bersama pihak keluarga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir untuk ​melakukan Investigasi menyeluruh mengusut tuntas motif dan prosedur yang dilakukan oleh kedua oknum perawat yang bersangkutan.

​Sanksi Tegas

Memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik hingga pemecatan tidak dengan hormat jika terbukti bersalah.

​Evaluasi Total

Memperbaiki sistem pelayanan pasien agar aspek finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi penanganan kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Protomo Bagansiapiapi Try Buana Tungga Dwi ketika dikonfirmasi awak media ini melalui Via telpon tidak menjawab untuk memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.(Fauzi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال