Kegiatan yang berlangsung di Jalan Lintas Jenderal Sudirman, Simpang Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam itu dihadiri masyarakat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 sebagai peserta penerima kebun plasma.
Rapat tersebut digelar untuk menyampaikan agenda lanjutan perjuangan penyelesaian persoalan kebun plasma sekaligus menggalang dukungan masyarakat menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan pihak-pihak terkait.
Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Zulpakar Juned, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tidak ada istilah jual beli kebun plasma sebagaimana yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketentuan yang merujuk pada SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 menunjukkan bahwa kebun plasma tidak dapat diperjualbelikan. Ia menyebut praktik yang selama ini terjadi lebih mengarah pada transaksi kartu maupun nomor plasma, bukan pengalihan hak atas kebun plasma itu sendiri.
“Tidak ada istilah jual beli plasma. Yang terjadi selama ini hanya jual beli kartu dan nomor plasma. Berdasarkan SK Bupati Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Zulpakar.
Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari sertifikat kebun plasma dibagikan, maka nama yang tercantum di dalam sertifikat harus sesuai dengan daftar nama penerima yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Dalam kesempatan yang sama, Zulpakar turut menyoroti kondisi Koperasi Seribu Kubah. Menurutnya, berdasarkan pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, koperasi tersebut disebut tidak pernah diaudit. Namun, di sisi lain, Plt Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa setiap tahun koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ini menjadi sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan bersama. Sebab, pelaksanaan RAT semestinya disertai dengan pertanggungjawaban keuangan yang jelas, termasuk laporan keuangan maupun hasil audit sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” kata Zulpakar.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang benderang melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola koperasi yang baik, sehingga seluruh anggota memperoleh kepastian dan kejelasan mengenai pengelolaan koperasi.
Zulpakar bersama Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit juga menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir guna mengurai secara terbuka berbagai persoalan yang selama ini berkaitan dengan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa.
Di penghujung kegiatan, seluruh peserta membacakan deklarasi bersama sebagai bentuk pemberian mandat dan dukungan kepada Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat petani plasma secara permanen.
Suasana semakin menguat ketika ratusan petani plasma secara bersama-sama membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar Koperasi Seribu Kubah diaudit secara menyeluruh dan, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku, dilakukan pembubaran sesuai mekanisme hukum.
Aksi tersebut menjadi simbol aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan kebun plasma dan kelembagaan koperasi dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan para petani sebagai pemilik hak yang sah.**Tim.
