Polsek Panipahan Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Pasir Limau Kapas

Panipahan, pilardemokrasi.com - Polsek Panipahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Pada Rabu malam, 20 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sei Sampai Niat, Kelurahan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sei Sampai Niat yang diduga menjadi jalur lalu lintas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H. langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 20.40 WIB, petugas mendapati sebuah sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi di lokasi yang diinformasikan. Personel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga pelaku, salah satu pelaku terlihat membuang sesuatu ke arah semak-semak di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 Pembukaan paket dilakukan di hadapan kedua terduga pelaku serta disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses penindakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari wilayah Sungai Rakyat. Kedua pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun identitas terduga pelaku yakni berinisial S (34), seorang nelayan warga Panipahan, dan RH (29), nelayan warga Pasir Limau Kapas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp. 52.000.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

 Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Saat ini perkara beserta kedua terduga pelaku telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال