BAGANSIAPIAPI, pilardemokrasi.com - Bukan sekedar omon-omon, Zulpakar, SE, M.Si berkomitmen untuk memberikan seluruh gaji dan tunjangan jika dirinya diberikan amanah memimpin sebagai Penghulu Bagan Jawa ( Kepala Desa ), Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, Riau.
” Saya bersedia untuk tidak menerima dan melepaskan hak saya atas gaji dan tunjangan (penghasilan tetap) yang menjadi hak saya sebagai Penghulu (Kepala Desa) Bagan Jawa, dan ini adalah wujud saya sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat Bagan Jawa khususnya.” Kata Zulpakar kepada media ini Jum’at 29 Mei 2026.
Adapun gaji dan penghasilan tetap dan tunjangan yang menjadi hak itu, Zulpakar menyerahkan ke dalam Kas Kepenghuluan (Desa) guna untuk kepentingan Pembangunan dan Kesejahteraan kepentingan sosial masyarakat Kepenghuluan Bagan Jawa.
Diantara nya pembangunan rehab fisik jalan, jembatan, perumahan, memberikan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu (janda/fakir miskin), bantuan kepada anak Yatim Piatu, masyarakat yang ditimpa kemalangan (sakit/meninggal) serta Masyarakat yang membuat hajatan (nikahan/pesta kawinan).
Langkah ini merupakan rasa Kepedulian Zulpakar untuk seluruh lapisan Masyarakat Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Menurut Zulpakar soal Visi dan Misi apa lagi Pelayanan untuk masyarakat sudah pasti di Prioritaskan karena itu adalah Tonggak Tata Kelola Pemerintahan Kepenghuluan, bahkan tambah nya lagi segala bentuk dalam mengurus administrasi pemerintahan Kepenghuluan tidak dikenakan biaya alias gratis.
” Jadi apapun ceritanya jika saya diberikan amanah oleh Masyarakat Bagan Jawa yang saya cintai sebagai Penghulu (Kepala Desa) diajang pilpeng nanti Komitmen tetap kita jaga dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik suara masyarakat Bagan Jawa” Tegasnya.
Menariknya lagi Zulpakar bukan hanya sekedar kata-kata apalagi omon-omon tetapi keseriusan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan tidak Menerima Gaji selama menjabat sebagai Penghulu Bagan Jawa.
Ini adalah bukti Pengabdian yang nyata untuk masyarakat Bagan Jawa, bukan seperti Bakal Calon Penghulu lain yang hanya berkutat mengharapkan dana DD/ADD, tetapi dia mempunyai Kerangka Pemikiran yang luas mencari sumber Dana lainnya.
Momentum ini tentu saja bukan sekedar omon-omon doank melainkan rill karena menurut Zulpakar janji adalah hutang dan di pertanggung jawabkan seutuhnya kepada Masyarakat Bagan Jawa dan kepada Allah SWT.
Disamping itu Zulpakar juga berkomitmen dan berjanji kepada masyarakat Bagan Jawa jika amanah yang suci itu di berikan kepada dirinya menjabat sebagai Penghulu Bagan Jawa, beliau akan memberikan Tata Kelola Pemerintahan Kepenghuluan yang baik, transparan, adil dan merata, dengan berjanji akan melakukan perubahan total dengan menciptakan pemerintahan Kepenghuluan yang stabil, bersinergi dengan Mitra Kepenghuluan yaitu BPKep dalam setiap mengambil Saran dan Tindakan agar tercipta Pemerintahan Kepenghuluan yang baik.
” Yang kita tau selama beberapa tahun kebelakang selalu saja antara Pemerintahan Kepenghuluan dan BPKep saling tuding menuding, saling sikut menyikut, saling salah menyalahkan, itu tidak boleh terjadi lagi, dan saya akan jamin kekompakan antara Pemerintah Kepenghuluan dan BPKep selaras dan sejalan sebagaimana yang diharapkan Masyarakat Bagan Jawa, agar bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan dengan mengedepankan untuk kesejahteraan masyarakat,” Jelasnya.
Dalam rangka untuk Mensejahterakan Masyarakat lanjut Zulpakar bahwa dirinya akan kelola dengan baik dan transparan anggaran DD/ADD dan sumber pendapatan Keuangan dalam hal pembagunan kegiatan fisik secara merata dan adil serta tidak ada pilih kasih, karena masyarakat Bagan Jawa harus bisa menikmati pembagian pembangunan fisik tampa ada yang di anak tirikan.
Selain itu Zulpakar juga berkomitmen untuk mencari masukan sumber dana lain dalam rangka menambah pemasukan dan Kas Kepenghuluan dengan “jemput bola” baik ke Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Pusat, serta pihak lain yang sifatnya di perbolehkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dengan tidak melanggar dan mendombrak aturan yang berlaku.
” Apabila di kemudian hari saya melanggar pernyataan yang telah dibuat, maka saya bersedia menerima sanksi moral dan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya.(Fauzi)
.jpg)

