Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Grebek Seorang Pria di Panipahan, 3,31 Gram Sabu Diamankan


Rohil, pilardemokrasi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor total 3,31 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 00.50 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka yang berhasil di amankan yakni PN alias P Bin J (38) seorang nelayan warga Panipahan Darat.

Kasar Res Narkoba Polres Rokan Hilir Menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dirumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA Mulyandi selaku Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir langsung memerintahkan personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah tersangka dengan didampingi ketua RT setempat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas, "Jelasnya 

Dalam pengeledahan di rumah tersangka, petugas  menemukan dua paket diduga sabu di kamar tersangka beserta sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone Android merek Oppo warna hijau toska dan satu buah mancis.

"Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan menemukan dua paket sabu lainnya di bawah kolong rumah," ungkapnya.

Polisi menduga paket tersebut sempat dibuang tersangka saat proses penggerebekan berlangsung.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari daerah Sungai Rakyat," pungkasnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip merah kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine," imbuhnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Polres Rohil mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutupnya.(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال