Pemkab Rohil Tetapkan 27 Oktober 2026 Sebagai Hari Libur Daerah
ROHIL, pilardemokrasi.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi menetapkan hari Selasa, 27 Oktober 2026 sebagai Hari Libur Daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/513 tentang Penetapan Hari Libur Pada Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 yang ditandatangani di Bagansiapiapi.
Kebijakan ini diambil guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Rokan Hilir untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala urusan pekerjaan maupun kedinasan.
Melalui Surat Edaran tersebut, Bupati Rokan Hilir menyampaikan tiga poin instruksi penting demi kelancaran pesta demokrasi tingkat desa ini:
1. Izin Libur bagi Karyawan dan Staf: Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satuan pendidikan, serta pimpinan perusahaan swasta diinstruksikan untuk memberikan izin libur kepada para pekerjanya yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah pemilihan masing-masing agar dapat menyalurkan hak suaranya.
Menjaga Stabilitas Keamanan: Para Camat dan Datuk/Datin Penghulu diminta untuk aktif menjaga kondusivitas, stabilitas keamanan, serta ketertiban di wilayahnya sepanjang tahapan pemungutan suara berlangsung.
Netralitas Panitia Pemilihan: Seluruh Panitia Kepenghuluan ditekankan untuk senantiasa bersikap netral, profesional, dan tidak memihak kepada salah satu calon penghulu demi terciptanya iklim pemilihan yang aman, jujur, adil, dan damai.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyambut Pilpeng Serentak ini dengan penuh tanggung jawab dan bersama-sama menjaga kedamaian lingkungan demi kemajuan Kepenghuluan di masa depan. (Infotorial Diskominfotiksan Rohil)

Posting Komentar