ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Penanganan kasus dugaan rasuah di tingkat kepenghuluan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, desakan keras datang dari seorang warga Panipahan berinisial M yang secara terbuka menagih kepastian hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terkait laporan mandek yang telah dimasukkannya pada 14 Juni 2026 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, telah genap lebih dari satu bulan laporan tersebut mengendap di meja penyidik tanpa adanya kejelasan status hukum maupun titik terang penanganan perkara yang menyeret nama mantan Pj Penghulu Pulau Jemur berinisial AM.
Dalam laporan resmi yang dilayangkan ke Korps Adhyaksa, M tidak datang dengan tangan kosong. Sejumlah berkas bukti valid beserta dokumen rincian anggaran yang mengindikasikan adanya praktik penyelewengan dana desa turut dilampirkan guna memperkuat pembuktian.
Berdasarkan dokumen tersebut, sedikitnya terdapat tiga pos anggaran fantastis yang diduga kuat digarong untuk kepentingan pribadi:
Penyalahgunaan Dana BUMDes (Rp48.000.000): Seharusnya dialokasikan untuk penyertaan modal dan menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kepenghuluan Pulau Jemur. Alih-alih mensejahterakan warga, dana ini justru dikelola secara misterius, tanpa transparansi, dan berujung pada ketidakjelasan pertanggungjawaban.
Manipulasi Anggaran Pilpeng 2026 (Rp60.000.000): Pesta demokrasi tingkat desa atau Pemilihan Penghulu (Pilpeng) yang seharusnya menjadi momentum transisi kepemimpinan yang bersih, justru diduga ternoda oleh praktik mark-up anggaran demi meraup keuntungan pribadi.
Penyimpangan Proyek Semenisasi Tahap I (Rp40.000.000): Alokasi dana pembangunan infrastruktur desa untuk pengerasan atau semenisasi jalan warga disinyalir kuat bermasalah. Temuan di lapangan mengarah pada indikasi proyek fiktif di mana sebagian anggaran raib disetubuhi kepentingan pribadi sang mantan pejabat.
Kelambanan penanganan perkara ini dikhawatirkan dapat merusak citra dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Oleh karena itu, M mendesak Kejari Rohil agar tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa terlapor AM.
"Kami meminta kepada Kejari Rohil untuk segera mengusut dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penghulu Pulau Jemur berinisial AM. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan bersih," tegas M dengan nada penuh harap.
Hingga saat ini pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Rohil terkait perkembangan laporan dugaan rasuah yang melibatkan mantan penghulu pulau jemur AM tersebut.
Masyarakat Kepenghuluan Pulau Jemur kini menanti langkah nyata dan ketegasan dari Kejari Rohil. Pengusutan secara tuntas, transparan, dan profesional dinilai menjadi harga mati agar hak-hak keuangan desa yang dirampas dapat dipulihkan, serta memberikan efek jera demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.(Fauzi)