Aksi Pembobolan Rumah di Bagan Barat Terkuak, Pelaku Digulung Polsek Bangko
Rohil, pilardemokrasi.com - Momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang seharusnya penuh khidmat justru dimanfaatkan S alias Sabarudin untuk melancarkan aksi kejahatan. Niat hati menggasak perabotan tetangga demi keuntungan instan, pria berusia paruh baya ini kini harus bersiap meratapi nasibnya di balik dinginnya sel tahanan Polsek Bangko.Aksi pembobolan tersebut menimpa kediaman Nisa di Jalan Mesjid, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Senin (17/8/2026). Saat warga sibuk merayakan kemerdekaan, Sabarudin menyusup dan menyapu bersih isi rumah korban.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menguras berbagai perlengkapan rumah tangga, mulai dari springbed, lemari kecil, meja plastik, kursi susun besi, hingga satu unit mesin Max Power MP4000. Akibat penjarahan ini, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp 6 juta.
Pelakunya sempat terkejut ketika kerabat korban mempergokinya tengah sibuk memindahkan barang-barang hasil curian. Berbekal laporan cepat dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Bangko langsung bergerak memburu keberadaan pelaku.
Tanpa butuh waktu lama, perburuan berakhir manis. Sabarudin berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa.
Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing, menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami perintahkan jajaran Unit Reskrim untuk bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dan telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kompol Asian Sihombing, Minggu (30/8/2026).
Sejumlah barang bukti seperti tangki dan roda mesin listrik, meja plastik, serta kursi susun berbahan besi telah disita untuk memperkuat penyidikan. Atas perbuatannya, Sabarudin dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Terbaru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Fauzi)

Posting Komentar