Tabrak Pasal KUH Perdata? Polemik Pemotongan Gaji Sepihak Koperasi Karya Cipta Guna Rohil Kembali Memanas

ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com -  Nasib apes menimpa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial L yang bertugas di salah satu puskesmas di Kecamatan Bangko. Niat baiknya menjadi penjamin (guarantor) pinjaman rekan kerja justru berbuah petaka. Gaji bulanannya dipotong hampir tak bersisa oleh Koperasi Karya Cipta Guna yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota.

Dari total gaji bulanan sebesar Rp3.550.000, L kini hanya bisa gigit jari karena hanya menerima sisa bersih sebesar Rp596.000.

Kepada awak media pada Minggu (25/7/2026), L membeberkan rincian pemotongan yang dinilainya sangat memberatkan tersebut. Gaji pokoknya dikuras untuk dua kewajiban sekaligus: angsuran pinjaman pribadinya sebesar Rp1.660.000 dan potongan tambahan sebesar Rp1.300.000 untuk menutupi tunggakan rekan kerja yang ia jamin.

"Gaji saya Rp3.550.000. Dipotong utang saya Rp1.660.000, ditambah lagi utang yang saya jamin Rp1.300.000. Sisa saya cuma Rp596.000, Pak," keluh L dengan nada kecewa.

L mengaku sangat keberatan dengan nominal potongan tersebut. Berdasarkan perhitungan awal yang dipahaminya, kewajiban sebagai penjamin seharusnya hanya berkisar Rp765.000 per bulan dengan tenor 36 bulan. Namun, pihak koperasi justru langsung memotong Rp1.300.000 tanpa memberikan penjelasan yang transparan.

Kondisi ini diperparah setelah rekan kerja yang ia jamin berhenti bekerja akibat adanya kebijakan pengurangan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. L menduga, pihak koperasi langsung melimpahkan seluruh beban sisa pinjaman kepadanya secara sepihak tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Tak berhenti di situ, penderitaan ekonomi keluarga L kian terjepit lantaran Gaji ke-13 miliknya yang cair di bulan yang sama diduga turut disikat oleh pihak koperasi.

Mekanisme penagihan instan yang dilakukan oleh Koperasi Karya Cipta Guna ini dinilai melangkahi hak-hak penjamin secara hukum.

Secara legalitas, kedudukan penjamin diatur secara tegas dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Lebih spesifik, Pasal 1831 KUH Perdata memberikan hak istimewa kepada penjamin (belfte) menuntut agar barang-barang milik debitur utama disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya, kecuali hak istimewa tersebut telah dilepaskan di dalam kontrak perjanjian.

Tindakan koperasi yang langsung menguras gaji L tanpa menempuh mekanisme penagihan yang patut kepada debitur utama memicu tanda tanya besar terkait isi kontrak kerja sama yang diterapkan koperasi tersebut.

Kasus yang menimpa L ini bak fenomena gunung es. Sengkarut ini menambah daftar panjang keluhan anggota terhadap Koperasi Karya Cipta Guna, yang sebelumnya juga kerap disorot lantaran masalah ketidaktransparanan pengelolaan pinjaman serta kesewenang-wenangan mekanisme potong gaji.

Merespons polemik yang berulang ini, masyarakat luas kini mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera turun tangan melakukan audit total terhadap tata kelola koperasi tersebut. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak demi memastikan seluruh mekanisme usaha berjalan sesuai dengan regulasi perkoperasian yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak anggotanya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pengurus Koperasi Karya Cipta Guna mengenai dasar hukum pemotongan, besaran nominal, hingga dugaan selisih potongan. Namun, pihak pengurus masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Koperasi Karya Cipta Guna untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Fauzi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال