Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Pulau Jemur Habis Dibabat Hingga Gundul, Warga Desak Kapolda Riau Turun Gunung Tangkap Oknum Kadus Inisial MA

​ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Kasus dugaan pengrusakan ratusan hektare hutan mangrove dilindungi di Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kembali memantik sorotan tajam publik. Perkara kakap yang diduga melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial MA ini dinilai mandek tanpa kejelasan, meski barang bukti di lapangan sudah sangat benderang.

Aksi pembabatan benteng hijau pesisir ini memicu kemarahan publik. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat jalan di tempat, sehingga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera mengambil alih penanganan kasus.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Mantan Penghulu Pulau Jemur, Amrizal AMa, membeberkan kronologi mencengangkan dalam konferensi pers pertengahan 2025 lalu. Berdasarkan data yang dihimpun, ratusan hektare hutan bakau yang berfungsi menjaga ekosistem pesisir tersebut porak-poranda dikupas menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) demi menyulap lahan basah menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Perusakan hutan mangrove dari wilayah Ujung Pulau Jemur sampai Sungai Tawar Labuhan Batu (Sumut) sudah kami laporkan ke Polsek Panipahan. Ini kejahatan lingkungan fatal yang berdampak buruk langsung pada masyarakat," tegas Amrizal saat itu.

Amrizal memaparkan, titik pembabatan tersebut hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari bibir pantai dan masih aktif mengalami pasang surut air laut. Ironisnya, upaya Amrizal membela lingkungan justru berujung pada tindakan arogansi dan ancaman fisik dari oknum Kadus MA, yang diduga kuat mengurus operasional alat berat tersebut.
Perseteruan bermula saat Amrizal menegur MA karena ekskavator tersebut merusak jalan desa. Tak terima ditegur, MA melabrak Kantor Kepenghuluan Pulau Jemur dengan penuh emosi.

"Kenapa marah di jalan? Baru dua hari jadi Penghulu sudah sok hebat!" bentak MA berang.

Aksi adu fisik nyaris terjadi saat oknum Kadus tersebut mencoba memukul Amrizal, namun berhasil dilerai oleh Kaur Kepenghuluan, Ijeb. Tak berhenti di situ, MA bahkan melakukan tindakan intimidasi lanjutan dengan menggeber motornya sambil membentak korban di depan Babinsa Sertu Swarman yang sengaja dipanggil untuk mengamankan situasi.

Atas tindakan perusakan lingkungan secara masif ini, pelaku diduga kuat telah melanggar regulasi hukum berlapis terkait tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) atas dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas tanpa izin lingkungan.

UU No. 18 Tahun 2013 (Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan): Pasal 50 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Masyarakat Rokan Hilir menyayangkan sikap aparat penegak hukum tingkat lokal. Bukannya berakhir di meja hijau, kasus yang mengancam kelestarian pesisir Riau ini justru seolah hilang bak ditelan bumi hingga pertengahan tahun 2026. Kondisi hutan bakau yang kini gundul dan "terang benderang" menjadi bukti bisu belum adanya keadilan yang ditegakkan.

Khawatir tingkat kepercayaan publik terhadap Polres Rohil terus merosot, perwakilan masyarakat secara terbuka meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heriyawan, untuk turun tangan langsung.

"Hutan mangrove adalah aset negara yang dilindungi undang-undang. Bukti alat berat jelas ada di lokasi saat itu, tapi kenapa kasusnya mandek? Kami meminta ketegasan Bapak Kapolda Riau agar hukum tidak tumpul ke atas," ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Panipahan maupun Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan atau status hukum terbaru dari laporan dugaan perusakan hutan mangrove di Pulau Jemur tersebut.(Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال