Bagansiapiapi, pilardemokrasi.com - Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian di Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang di Jalan Setia, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Bangko, Kompol Asian Sihombing, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua pria berinisial R.A. (44) dan M.T.A. (43). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket yang diduga berisi barang terlarang dengan berat bruto 8,8 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat bantu, serta uang tunai Rp280.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut kepolisian, hasil pemeriksaan tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Setelah gelar perkara, keduanya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum.(Fauzi)