PEKANBARU, pilardemokrasi.com - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak cepat mengusut tuntas kasus rasuah di daerah. Pada Selasa (28/7/2026) sore, penyidik melakukan penggeledahan intensif di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut.
"Ya benar, Kantor Dinas PUPR Rohil digeledah terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam Pujud, Rohil," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (28/7/2026).
Hingga Selasa malam, proses penggeledahan dan penyegelan di lokasi masih terus berlangsung guna mengamankan sejumlah dokumen penting.
Proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki bentang sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter. Proyek prestisius ini menelan anggaran fantastis senilai Rp33 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil Tahun Anggaran 2022, di era kepemimpinan Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton, yang beralamatkan di Jalan Taman Sari, Komplek Dreamland Square No. 1, Tangkerang Selatan, Pekanbaru.
Namun, di balik megahnya rencana pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan banyak kejanggalan. Pengerjaan fisik di lapangan terindikasi kuat tidak sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Audit BPK RI mencatat sederet temuan kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, di antaranya:
Kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 9 paket pekerjaan mencapai Rp2.839.747.18.
Potensi kelebihan bayar berdasarkan hasil pemeriksaan volume kontrak oleh Inspektorat sebesar Rp456.070.883,16.
Kelebihan pembayaran lanjutan pada termin berikutnya sebesar Rp376.559.006,06.
Kini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tengah mendalami seluruh barang bukti dan keterangan saksi untuk membongkar tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam skandal korupsi proyek infrastruktur tersebut.(Fauzi)