Korupsi Dana PI Rokan Hilir: Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Nama Mantan Bupati Terseret

PEKANBARU, pilardemokrasi.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan.

​Dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Rahman. Putusan ini menjadi babak baru dalam skandal yang menguras keuangan negara hingga Rp64,2 miliar tersebut.

Satu poin paling krusial dalam pertimbangan hakim adalah terseretnya nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Afrizal Sintong turut bertanggung jawab atas serangkaian tindak pidana yang terjadi.

​Berdasarkan fakta persidangan, Rahman terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Tidak berhenti di situ, hakim mengungkapkan adanya aliran dana haram sebesar Rp9,2 miliar yang mengalir kepada Afrizal Sintong melalui terdakwa.

​"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menguraikan modus operandi yang digunakan Rahman dalam mengelola dana PI sebesar Rp551,4 miliar tersebut. Alih-alih digunakan untuk pembangunan daerah, dana itu justru dihamburkan melalui berbagai praktik lancung, di antaranya:

Pembayaran tantiem dan bonus direksi yang tidak wajar.

​Manipulasi mark-up pembelian aset dan lahan bermasalah.

​Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pegawai.

​Kerja sama fiktif dalam penyusunan studi kelayakan.

​Selain hukuman badan, hakim memberikan sanksi finansial yang berat. Rahman diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.

​Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, Rahman terancam tambahan hukuman penjara selama empat tahun.

​Vonis 11 tahun ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Meski begitu, putusan ini tetap menjadi peringatan keras bagi para pengelola BUMD agar tidak menjadikan dana bagi hasil sebagai "lahan basah" pribadi.

Atas putusan tersebut, baik pihak Rahman melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Tommy J Pisa, kompak menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

​Kasus yang merugikan negara hingga Rp64,2 miliar berdasarkan audit BPKP ini kini masih menyisakan pertanyaan besar publik: apakah aliran dana yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan baru?.(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال