Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa izin.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi,” kata Aldi, Kamis (16/7).
Di lokasi ditemukan bekas pekerjaan pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan metode steking bangket pada area seluas sekitar tiga hektare.
"Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa izin dari pemerintah,” kata Aldi.
Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan ahli, hingga gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan di Mapolres Rokan Hilir.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Hitachi ZAXIS 110MF warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, dua lembar kuitansi pembayaran steking tanah, serta dokumen peta lokasi yang menunjukkan kawasan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan di bidang kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir serta mencegah abrasi dan kerusakan ekosistem di wilayah Riau,” tutur Aldi.(Fauzi)
