Panipahan, pilardemokrasi.com - Belum kering peluh jajaran Polda Riau setelah sukses menggulung mafia perusak 118 hektare hutan mangrove di Teluk Piyai Kubu dan Pasir Limau Kapas, kini ujian baru yang tak kalah kakap sudah menanti. Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melayangkan "Pekerjaan Rumah" (PR) besar kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heriyawan.
Sebuah skandal lingkungan hidup skala masif diduga kuat tengah mengendap di wilayah hukum Polsek Panipahan, Polres Rohil. Ratusan hektare benteng hijau pesisir di Kepenghuluan Pulau Jemur dilaporkan telah porak-poranda dibabat, diubah secara paksa menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.
Ironisnya, meski kasus ini telah dilaporkan secara resmi sejak pertengahan tahun 2025 lalu oleh mantan Penghulu Pulau Jemur, Amrizal AMa, penanganan kasus di tingkat lokal dinilai mandek tanpa kejelasan bak ditelan bumi hingga pertengahan tahun 2026 ini.
Kasus ini memantik sorotan tajam publik lantaran diduga melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial MA. Kejahatan lingkungan ini terbilang nekat dan kasat mata. Menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko), pelaku secara terang-terangan mengupas vegetasi bakau yang berfungsi menjaga ekosistem pesisir.
"Perusakan hutan mangrove dari wilayah Ujung Pulau Jemur sampai Sungai Tawar Labuhan Batu (Sumut) sudah kami laporkan ke Polsek Panipahan. Ini kejahatan lingkungan fatal yang berdampak buruk langsung pada masyarakat," tegas Amrizal dalam konferensi persnya.
Mirisnya, titik pembabatan tersebut hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari bibir pantai dan masih aktif mengalami pasang surut air laut.
Bukannya mendapat apresiasi karena membela lingkungan, upaya Amrizal justru berujung pada arogansi dan ancaman fisik dari oknum Kadus MA yang diduga kuat mengurus operasional alat berat tersebut. MA dilaporkan sempat melabrak Kantor Kepenghuluan Pulau Jemur dengan penuh emosi dan nyaris memukul Amrizal sebelum akhirnya dilerai staf desa. Bahkan, tindakan intimidasi tetap dilakukan MA di depan Babinsa Sertu Swarman yang sengaja dipanggil untuk mengamankan situasi.
Berdasarkan data hukum yang dihimpun, aksi brutal pembabatan benteng hijau pesisir ini jelas-jelas mengangkangi regulasi hukum berlapis terkait tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) atas dugaan perusakan lingkungan dan aktivitas tanpa izin lingkungan.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan: Pasal 50 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kondisi hutan bakau yang kini gundul dan "terang benderang" menjadi bukti bisu belum adanya keadilan yang ditegakkan di wilayah hukum Panipahan. Khawatir tingkat kepercayaan publik terhadap Polres Rohil terus merosot, perwakilan masyarakat secara terbuka meminta Kapolda Riau untuk segera turun tangan dan mengambil alih kasus ini.
"Hutan mangrove adalah aset negara yang dilindungi undang-undang. Bukti alat berat jelas ada di lokasi saat itu, tapi kenapa kasusnya mandek? Kami meminta ketegasan Bapak Kapolda Riau agar hukum tidak tumpul ke atas," ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Panipahan maupun Polres Rohil masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan atau status hukum terbaru dari laporan dugaan perusakan hutan mangrove di Pulau Jemur tersebut.
Kini, mata publik tertuju pada Irjen Pol Hery Heriyawan. Akankah jenderal bintang dua yang dikenal berkomitmen tinggi pada lingkungan ini kembali menyapu bersih para mafia mangrove di Pulau Jemur? Kita tunggu aksi nyatanya.(Fauzi)