ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Kasus malaria yang masih tinggi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali memicu kemarahan publik. Tingginya angka penyebaran penyakit tersebut disinyalir kuat akibat buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil dalam menangani kebersihan lingkungan. Tumpukan sampah yang berserakan dan dibiarkan hingga berminggu-minggu tanpa pengangkutan kini menjadi pemandangan umum di berbagai titik, seperti di Jalan Muslimin Pasar Pelita, di area batu 6, di belakang hotel Lion Bagansiapiapi hingga di tempat yang lainnya.
Akibat kondisi ini, warga secara tegas mendesak Bupati Rohil, H. Bistamam, untuk segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil, Suwandi, S.Sos. Ia dinilai tidak becus dalam menjalankan tugas, gagal mengatur anggotanya, serta membuat anggaran yang dikelola instansi tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Situasi di tubuh DLH Rohil semakin memperlihatkan rapor merah dengan munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para petugas kebersihan wanita atau ibu-ibu penyapu jalanan.
Masyarakat bersama berbagai elemen kini mempertanyakan transparansi dan efektivitas alokasi anggaran di DLH Rohil. Pasalnya, di tengah kucuran dana yang fantastis, masyarakat tetap dihadapkan pada tumpukan sampah yang membusuk dan mengancam kesehatan.
Persoalan di DLH Rohil ternyata bukan hanya soal sampah dan dugaan pungli. Berdasarkan catatan pemberitaan media online sebelumnya, instansi ini pernah resmi dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Rokan Hilir – Jakarta (Garmasi Rohil) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2025 lalu.
Ketua Umum Garmasi Rohil, Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya mendesak KPK RI untuk memeriksa Kadis LH Rohil, Suwandi, S.Sos., atas dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi data fiktif dan penyalahgunaan anggaran tahun 2021–2024.
Sejumlah poin krusial yang dilaporkan Garmasi Rohil meliputi:
Manipulasi Data Petugas Kebersihan: Jumlah tenaga kebersihan yang dilaporkan dalam data DLH mencapai 4.600 orang. Namun, realisasi di lapangan jauh lebih sedikit. Ironisnya, jika tenaga kebersihan benar-benar berjumlah 4.600 orang, tidak seharusnya terjadi penumpukan sampah yang parah di berbagai wilayah.
Penyalahgunaan Dana Lembur: Berdasarkan informasi dari petugas kebersihan di Kecamatan Rimba Melintang, mereka mengaku tidak pernah menerima dana lembur sejak tahun 2021 hingga 2024, meskipun anggaran tersebut tetap dicairkan setiap tahunnya.
Minimnya Transparansi: DLH Rohil tidak pernah secara terbuka mengumumkan mekanisme dan rincian pembayaran gaji serta dana lembur kepada para pekerja kebersihan.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan: Diduga kuat ada oknum pejabat di DLH yang memanfaatkan posisi untuk mengalihkan hak finansial para pekerja kebersihan.
Menyikapi karut-marut tata kelola pemerintahan ini, Garmasi Rohil menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada penegak hukum dan pemerintah:
Meminta KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos.
Mendesak BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran di DLH Rohil sejak tahun 2021 hingga 2024.
Menuntut transparansi penuh terkait jumlah riil tenaga kebersihan di lapangan serta sistem pengupahan dan dana lembur mereka.
Meminta Kejaksaan Agung RI menginstruksikan Kejari Rokan Hilir agar menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas.
Mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi menghentikan praktik yang merugikan rakyat.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari KPK, kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi," tegas Mulyadi.
Akumulasi persoalan mulai dari darurat sampah, ancaman malaria, dugaan pungli, hingga skandal korupsi anggaran ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Rohil untuk segera mengambil sikap tegas melakukan pembenahan total.
Hingga berita ini diterbitkan, Masyarakat masih menunggu langkah serta tindakan tegas dari pemimpin daerah Bupati Rohil H. Bistamam untuk segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suwandi. S.Sos karena dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait anggaran yang di kelola oleh Dinas tersebut. Hingga kini pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil, Suwandi. S.Sos, maupun pihak terkait di Pemkab Rohil untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita atas tudingan tersebut.(Fauzi)