Desak Kepastian Hukum, PNBR Minta Kapolres Rohil Baru Tancap Gas Usut Perambahan Hutan di Sungai Pinang Kubu

ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) secara tegas menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan perambahan hutan produksi di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Organisasi masyarakat ini mendesak Kapolres Rokan Hilir yang baru, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera menunjukkan taring dan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah hukumnya.

Sorotan ini dilayangkan menyusul lambannya proses administrasi pelimpahan perkara. Berdasarkan penelusuran, laporan yang awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir agar penanganannya menjadi lebih efektif.

Namun, merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/501/IV/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 26 Mei 2026, berkas perkara tersebut baru diterima secara fisik oleh Polres Rokan Hilir pada 14 Juli 2026—menyisakan jeda waktu hingga 49 hari.

Sekretaris Jenderal DPP PNBR, Akmaluddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi internal yang dilakukannya dengan pihak Polres Rohil, berkas perkara memang telah diserahkan ke Unit II Satreskrim. Ironisnya, hingga hari ini, penyidik yang bertanggung jawab menangani kasus tersebut belum juga ditunjuk secara resmi.

“Sampai hari ini penyidik yang menangani kasus tersebut belum ditunjuk,” ujar Akmaluddin dengan nada kecewa, Rabu (30/7/2026).

Sementara itu, Kabid Advokasi Hukum DPP PNBR, Fauzi Zaharjhon, S.H., M.H., menilai kevakuman penunjukan penyidik pasca-pelimpahan berkas berisiko mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kesan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

Secara hukum acara pidana, kata Fauzi, rentang waktu hampir 50 hari dari penerbitan SP2HP hingga penyerahan fisik berkas merupakan anomali birokrasi yang wajib dievaluasi.

“Kami mendesak Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi segera mengambil langkah progresif: menunjuk penyidik serta membentuk tim khusus dengan target waktu 30 hari untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegas Fauzi.

PNBR berharap momentum pergantian kepemimpinan di Polres Rokan Hilir menjadi angin segar bagi pemberantasan pembalakan liar dan perusakan ekosistem. Organisasi ini menagih keseriusan aparat penegak hukum agar seirama dengan langkah tegas Kapolda Riau, Irjen Pol. Hery Heryawan, yang sebelumnya turun langsung menindak kasus kejahatan lingkungan di Pasir Limau Kapas.

"Jangan sampai proses pelimpahan justru menjadi birokrasi lambat yang menguntungkan pelaku perusakan. Buktikan komitmen Bapak Kapolda Riau di Rokan Hilir," seru Akmaluddin.

Jika terbukti di persidangan, para pelaku perambahan hutan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.

DPP PNBR menyatakan tidak akan tinggal diam dan berikrar untuk mengawal ketat perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan penahanan terhadap para pihak yang merusak kelestarian alam di Bumi Rokan Hilir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Rokan Hilir masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait penunjukan penyidik maupun kelanjutan penanganan perkara dugaan perambahan hutan di Sungai Pinang.(Fauzi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال