Panipahan, pilardemokrasi.com - Unit Reskrim Polsek Panipahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panipahan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2026/SPKT/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 14 Juni 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Kingstar, Jalan Bakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kejadian berawal ketika korban, Sulaiman Siregar, sedang dalam perjalanan pulang menggunakan becak menuju Jembatan Kingstar. Saat itu, korban hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh salah seorang terlapor. Setelah korban menegur agar lebih berhati-hati saat berkendara, sempat terjadi adu mulut. Beberapa jam kemudian, korban mendatangi para terlapor dan terjadi perkelahian yang berujung pada aksi pengeroyokan oleh para pelaku bersama rekan-rekannya, sehingga korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, Kanit Reskrim melaporkan perkembangan kasus kepada Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sobaruddin bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih berada di wilayah Panipahan.
Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Hafiz alias Hafiz Bin Tabrani, di Jalan Bintang Baru, Kepenghuluan Teluk Pulai. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Panipahan.Selanjutnya, pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tim kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan Budiman alias Budi Bin M. Nasir yang sedang berada di rumah orang tuanya. Tim Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Panipahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengakui keterlibatannya dalam aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, satu lembar hasil pemeriksaan rontgen, dan pakaian milik terlapor.
Saat ini para tersangka telah diamankan di Polsek Panipahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi gelar perkara, pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Panipahan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Panipahan.(Fauzi)

