Panipahan, pilardemokrasi.com - Mantan Penjabat (Pj) Penghulu Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, resmi dilaporkan oleh seorang warga Panipahan berinisial M ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran desa selama masa jabatannya.
Seorang warga Panipahan berinisial M mendatangi kantor Kejari Rohil dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Berdasarkan keterangan pelapor, ada tiga poin utama anggaran yang diduga kuat telah diselewengkan oleh mantan Pj Penghulu Pulau Jemur tersebut, di antaranya:
-Penyalahgunaan Dana BUMDes Kepenghuluan Pulau Jemur sebesar Rp.48.000.000, Alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk penyertaan modal dan pengembangan ekonomi warga melalui Badan Usaha Milik Desa diduga tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-Manipulasi Dana Pilpeng Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.60.000.000, pelaksanaan Pemilihan Pengulu (Pilpeng) diduga di-mark up dan digunakan demi kepentingan pribadi.
-Penyimpangan Proyek Semenisasi Tahap I sebesar 40.000.000, Dana pembangunan desa yang dikucurkan untuk infrastruktur semenisasi jalan Desa diduga fiktif dan sebagian Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Warga Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum
Seorang warga Panipahan inisial M, menyatakan bahwa tindakan melaporkan mantan pimpinan sementara Penghulu Pulau Jemur inisial AM tersebut merupakan langkah terakhir karena tidak adanya iktikad baik untuk menjelaskan realisasi anggaran secara transparan.
"Sebagai Pj Penghulu yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan, beliau seharusnya amanah menjalankan roda pemerintahan desa. Namun di lapangan, kami menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari dana BUMDes yang menguap, anggaran Pilpeng yang tidak jelas rinciannya, hingga proyek fisik semenisasi pembangunan Desa tidak terealisasi, "Ungkap pelapor inisial M.
Dalam pelaporannya, seorang warga inisial M turut melampirkan berkas berupa bukti serta beberapa dokumen rincian anggaran yang diduga diselewengkan oleh mantan Pj Penghulu Pulau Jemur inisial AM tersebut.
Masyarakat mendesak pihak Kejari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dapat bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan, demi memulihkan hak-hak keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(Red)

