Menanggapi fenomena tersebut, Praktisi Hukum/Advokat Ondihon Itomi Heppi Sitompul, S.H menegaskan bahwa tindakan menjual obat keras atau obat yang di luar kewenangan bidan melalui marketplace merupakan pelanggaran hukum berat.
Menurut Advokat Ondihon Itomi Heppi Sitompul, S.H, Seorang oknum bidan yang membeli stok obat dari marketplace/shopee untuk keperluan pasien sangat berisiko terjerat sanksi pidana dan pelanggaran disiplin profesi.
"Ancaman pidana bagi setiap orang atau tenaga kesehatan yang mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standar , persyaratan keamanan, khasiat dan mutu (tidak memiliki izin edar dari BPOM) dapat di sanksi pidana, " Ujarnya
Lebih lanjut, tindakan ini dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku, di antaranya:
UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan Pasal 435 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 5 milyar.
"Pembelian obat untuk fasilitas kesehatan tidak boleh dilakukan secara perorangan melalui toko online komersial biasa, berdasarkan peraturan di kementerian kesehatan, pengadaan obat harus melalui jalur distribusi resmi seperti : pedagang besar farmasi (Pbf) atau instansi resmi yang memiliki izin, sedangkan penyaluran obat untuk praktik bidan mandiri diatur khusus misalnya melalui apotek rekanan yang ditunjuk menggunakan surat pesanan kebutuhan obat, "Sebutnya
Praktik pengadaan obat melalui toko online seperti Shopee hanya diizinkan memfasilitasi jual-beli obat bebas/bebas terbatas melalui fitur resmi yang terintegrasi seperti fitur Shopee Farma, yang penjualnya wajib memiliki sertifikat penyelenggara Operational apotek yang sah.
Kita tidak boleh main-main dengan sediaan farmasi. Jika obat yang dijual masuk kategori obat keras (daftar G) dan dijual tanpa resep dokter atau diedarkan oleh pihak yang tidak berwenang, ancaman pidananya cukup berat, bisa berupa denda materiil hingga kurungan penjara," tegas Ondihon Itomi Heppi Sitompul, S.H
Selain pidana peredaran obat ilegal, jika obat yang dibeli dari sumber tidak resmi terbukti palsu atau kadaluwarsa dan membahayakan nyawa pasien. Oknum bidan dapat dikenakan pidana tambahan terkait kelalaian dalam menjalankan profesi medis yang mengakibatkan luka atau kematian.
Untuk mencegah hal ini terjadi, Pihaknya mendesak kepada yang memiliki tugas dan wewenang seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Puskesmas Panipahan, BPOM dan Organisasi Profesi Bidan harus memantau, pembinaan dan mengawasi, peredaran serta pengelolaan obat yang di gunakan bidan. Peraturan menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014, Peraturan BPOM nomor 24 tahun 2021.(Fauzi)

