Bidan di Siandam Jaya Jual Obat dari Shopee, Sikap Bungkam Kepala Puskesmas Panipahan Malah Sulut Kecurigaan Publik

Panipahan, pilardemokrasi.com - Sikap diam dan aksi tutup mulut yang ditunjukkan Kepala Puskesmas Panipahan Nurhayati S.Kep saat dikonfirmasi mengenai kasus oknum bidan yang menjual obat-obatan dari platform e-commerce Shopee kini memicu polemik baru. 

Sikap bungkam tersebut dinilai publik sebagai bentuk lepas tanggung jawab dan justru memperkuat dugaan adanya kebobrokan dalam sistem pengawasan internal.

​Kasus yang awalnya berfokus pada pelanggaran kode etik dan regulasi farmasi oleh oknum bidan yang bertugas di wilayah Siandam Jaya Kepenghuluan Pasir Limau Kapas kini bergeser menjadi sorotan tajam terhadap kredibilitas dan transparansi pihak manajemen Puskesmas selaku pemegang otoritas wilayah.

​Kepala Puskesmas Panipahan Menolak Berkomentar

Saat awak media ini mencoba meminta klarifikasi terkait sejauh mana pengawasan Puskesmas Panipahan tersebut terhadap peredaran obat di wilayahnya, Kepala Puskesmas memilih menghindar dan enggan memberikan penjelasan formal.

​Pihak Puskesmas Panipahan berulang kali dihubungi oleh awak media ini melalui Via telpon dan Via Whatsapp namun tidak mendapatkan respon untuk memberikan keterangan resmi dari Kepala Puskesmas.

Sikap tidak kooperatif ini langsung memicu reaksi negatif dari masyarakat dan pengamat pelayanan publik.

Beberapa poin yang kini dipertanyakan publik meliputi:

Indikasi Pembiaran: Sikap bungkam ini menimbulkan spekulasi di masyarakat apakah pihak manajemen Puskesmas Panipahan sebenarnya sudah mengetahui praktik tersebut sejak lama namun memilih membiarkannya.

​Upaya Cuci Tangan: Publik menilai Kepala Puskesmas Panipahan sengaja menghindar untuk menyelamatkan nama baik jabatan dan institusinya dari sanksi Dinas Kesehatan.

​Abaikan Keselamatan Pasien: Dengan menolak transparan, Puskesmas Panipahan dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui apakah obat-obatan dari Shopee tersebut aman atau telah memakan korban.

Kritik Tajam Pengamat Hukum dan Pelayanan Publik

​Bungkamnya pejabat publik dalam mengklarifikasi isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak dinilai melanggar asas keterbukaan informasi.

​"Kepala Puskesmas tidak boleh bungkam. Sebagai pejabat publik yang digaji negara untuk mengawasi fasilitas kesehatan, dia wajib menjelaskan kepada masyarakat mengapa obat ilegal dari platform belanja daring bisa lolos dan dijual ke pasien. Sikap diam ini justru mengonfirmasi adanya kelemahan fatal dalam fungsi kontrol mereka," ujar seorang analis kebijakan publik saat dihubungi.

Desakan Intervensi Bupati Rokan Hilir dan Dinas Kesehatan 

​Akibat aksi tutup mulut dari pihak Puskesmas, desakan publik agar Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir untuk segera turun tangan. 

Publik meminta agar Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Dinkes Rohil tidak hanya memeriksa sang bidan, tetapi juga mengevaluasi secara total copot jabatan Kepala Puskesmas Panipahan yang dianggap gagal memimpin dan tidak transparan.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon kepada Kepala Puskesmas Panipahan masih belum mendapatkan respons resmi.(Fauzi)
 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال