Panipahan, pilardemokrasi.com - Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Pasir Limau Kapas, Murni, membantah keras pemberitaan media online yang menuding dirinya terlibat dalam aksi perambahan hutan bakau (mangrove) seluas 70-80 hektare di Dusun Siandam Jaya dan Dusun Sei Subang.
Melalui hak jawab resmi yang dirilis pada Sabtu (27/6/2026), Murni menegaskan bahwa tudingan penanaman sawit ilegal yang mengarah kepada dirinya ataupun lembaga BPKep adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Saya membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Tudingan bahwa saya atau pihak BPKep terlibat dalam perambahan hutan bakau dan penanaman sawit di kawasan tersebut sama sekali tidak benar,” ujar Murni dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai Ketua BPKep sekaligus Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Subang Jaya, Murni mengklaim pihaknya selama ini justru berkomitmen penuh dalam mendukung pelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Ia juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun pelaku perusakan hutan yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Murni meminta seluruh pihak untuk menghentikan penyebaran informasi sepihak yang mencemarkan nama baik pribadi maupun institusinya. Guna membuktikan dirinya bersih dari tuduhan tersebut, ia menyatakan siap kooperatif menghadapi proses hukum.
"Saya siap dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum kapan pun dibutuhkan, demi membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan,” pungkasnya.
Surat klarifikasi dan hak jawab ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolres Rokan Hilir, Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, serta redaksi media terkait guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides).(Fauzi)
