Rohil, pilardemokrasi.com - Kawasan hutan mangrove seluas hampir 100 hektare di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dilaporkan hancur akibat aksi pembabatan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial Sa. Aksi perusakan yang berlangsung sejak Februari 2026 ini memicu keresahan warga setempat karena kawasan tersebut merupakan zona lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Lokasi pembabatan mencakup wilayah krusial, yakni Dusun Indah Lestari (Sungai Sanggul dan Sungai Salam), serta Dusun Batang Kopau (Sungai Pasir dan Sungai Siakap Kecil). Kawasan ini secara administratif berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Ancaman Ekologis dan Konflik Sosial
Dikutip dari laman media online Riauaktual.com Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa lahan tersebut dibabat untuk kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit pribadi. Menurutnya, alih fungsi lahan ini akan membawa dampak buruk bagi masyarakat pesisir.
"Jika dijadikan kebun sawit, ekosistem di sekitar akan rusak. Kami sebagai nelayan akan kesulitan mencari ikan, dan yang paling berbahaya adalah risiko naiknya pasang air laut yang lebih tinggi akibat hilangnya benteng alami mangrove," ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, Kamis (25/6/2026).
Warga sebenarnya telah berinisiatif membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) dan sedang dalam proses pengurusan izin Perhutanan Sosial (PS) agar lahan tersebut tetap menjadi kawasan konservasi mangrove. Namun, upaya tersebut kini terancam oleh tindakan oknum Sa yang diklaim warga "kebal hukum".
"Warga sebenarnya ingin menghentikan penggunaan alat berat di lokasi, namun kami menahan diri untuk menghindari bentrokan fisik yang tidak diinginkan," tambahnya.Penegakan Hukum Ditunggu
Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mengenai perusakan hutan mangrove di wilayah kerjanya. Meski mengaku baru menjabat sejak 1 Juni 2026, ia menyatakan telah menerima informasi bahwa oknum berinisial Saiful (Sa) adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembabatan tersebut.
"Informasi yang kami terima memang mengarah ke warga bernama Saiful. Terkait luasan pastinya, kami masih melakukan pendalaman. Namun, kami pastikan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari pihak provinsi sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar Amrul.
Status Hukum Kawasan
Kawasan HKm merupakan program pemerintah yang ditujukan khusus untuk pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Fokus utamanya adalah rehabilitasi ekologi, ekowisata, dan budidaya ramah lingkungan, bukan komoditas perkebunan skala besar seperti sawit.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan Gakkum KLHK, untuk mengambil tindakan tegas. Mereka berharap status kawasan tersebut segera diproteksi secara hukum melalui skema Perhutanan Sosial agar tidak lagi menjadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan penindakan hukum oleh pihak berwenang masih terus berjalan di lapangan.(Fauzi)
.jpg)
.jpg)
.jpg)