Babat Ratusan Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas, Dua Ekskavator Disita Satreskrim Polres Rohil!


Panipahan, pilardemokrasi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat mengusut tuntas kasus pembalakan liar kawasan hutan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan dan menyita dua unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk membabat hutan pelindung pesisir tersebut.

​Penemuan dua ekskavator merk Hitachi berwarna oranye di kawasan Sungai Pasir, Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas pada Jumat (26/6/2026) ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kristofel.

​"Saat personel turun ke lokasi di Sungai Pasir Dusun Batang Kopau, kami mendapati dua unit alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan hutan mangrove. Saat ini, area di sekitar alat berat sudah kami pasang garis polisi (police line) dan besok akan segera kami evakuasi ke Mapolres Rokan Hilir untuk mengamankan barang bukti," tegas AKP Kristofel saat dikonfirmasi.

​Memburu Aktor Intelektual dan Operator

Penyelidikan di lapangan dilakukan secara terpadu. Tim Satreskrim Polres Rohil turun ke dua titik krusial, yaitu Sungai Sanggul (Dusun Indah Lestari) dan Sungai Pasir (Dusun Batang Kopau). Operasi ini juga didampingi langsung oleh Penjabat (Pj) Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, jajaran RT/RW, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.

Namun, saat digerebek, kondisi di lapangan sudah sepi. Para pekerja diduga telah mengendus kedatangan petugas.

​"Saat kami tiba di lokasi, operator alat berat sudah tidak ada lagi. Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa pemilik asli atau pihak yang menyewa alat berat tersebut," lanjut Kristofel.

​Ratusan Hektare Hutan Lindung Porak-Poranda 


Aksi pembabatan liar ini diduga telah berlangsung sejak Februari 2026 dan diperkirakan telah melumat sekitar 90 hingga 100 hektare hutan mangrove. Kawasan yang dibabat tersebut nyatanya masuk dalam areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di payung hukum kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan bahwa wilayah tersebut seharusnya menjadi zona konservasi dan rehabilitasi hijau, bukan lahan perkebunan baru. Warga menuding aktivitas ilegal ini diotaki oleh seorang oknum berinisial SA.

​"Lahan itu kawasan HKm yang wajib ditanami mangrove demi menjaga ekosistem pesisir dari abrasi. Kami (masyarakat) bahkan sudah membentuk Kelompok Tani Hutan dan mengurus program Perhutanan Sosial agar kawasan ini lestari," ujarnya dengan nada kecewa.

​Ia menambahkan, masyarakat sengaja menahan diri dan memilih jalur hukum guna menghindari bentrokan fisik di lapangan.

​"Kami tidak ingin ada tumpah darah atau konflik horizontal. Makanya kami laporkan resmi ke pihak berwenang. Beberapa waktu lalu, tim Gakkum KLHK dan Dinas LHK Provinsi juga sudah turun mengecek menggunakan drone," tambahnya.

​Pemerintah Desa Dukung Penegakan Hukum

​Sementara itu, Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, Amrul Khoiri, membenarkan adanya laporan kerusakan lingkungan yang masif di wilayahnya. Kendati baru menjabat sejak awal Juni 2026, ia menegaskan mendukung penuh langkah kepolisian dan Kementerian LHK.

"Informasi soal pembukaan lahan dan nama oknum yang terlibat memang sudah kami kantongi. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga sudah turun ke lokasi untuk memeriksa. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum," kata Amrul.

​Sebagai informasi, Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah pesisir dirancang sebagai program strategis nasional untuk memberdayakan ekonomi masyarakat lokal berbasis lingkungan, seperti ekowisata dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu, tanpa merusak bentang alam mangrove yang menjadi benteng pertahanan pesisir Riau.(Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال