Rohil, pilardemokrasi.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menyoroti perubahan keterangan Jhon Travolta, adik kandung Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles, terkait pinjaman uang Rp6 miliar yang diduga bersumber dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Perubahan keterangan tersebut terungkap saat Jhon dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa dan Cindy Sihotang menghadirkan Jhon bersama delapan saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, meminta Jhon yang menjabat Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera memberikan penjelasan mengenai pinjaman Rp6 miliar yang diterimanya melalui Makhruflis, staf PT SPRH.
Hakim kemudian mempertanyakan perbedaan keterangan Jhon dengan kesaksian Makhruflis pada sidang sebelumnya. Makhruflis dalam kesaksiannya menyebut Jhon yang mengajukan permohonan pinjaman tapi di persidangan, Jhon mengaku justru ditawari pinjaman oleh Makhruflis.
“Dalam persidangan sebelumnya, Makhruflis menyatakan saksi yang meminta pinjaman. Sekarang saksi mengatakan ditawari. Mana yang benar?” tanya hakim.
Awalnya, Jhon tetap bertahan pada keterangannya bahwa pinjaman tersebut merupakan tawaran dari Makhruflis. Namun setelah majelis hakim menyatakan akan mengonfrontasi keterangannya dengan saksi lain, Jhon akhirnya mengakui bahwa ia memang mengajukan permohonan pinjaman.
Pengakuan itu membuat suasana persidangan sempat memanas. Majelis hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya karena seluruh keterangannya diberikan di bawah sumpah.
Di hadapan majelis hakim, Jhon menjelaskan dana Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kebutuhan usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaannya.
Ia mengaku menawarkan skema pembagian keuntungan kepada Makhruflis sebagai kompensasi atas pinjaman tersebut. “Keuntungan perusahaan sekitar Rp300 juta per bulan. Saya menjanjikan Rp190 juta untuk Pak Makhruflis,” ujar Jhon.
Menurut Jhon, keuntungan tersebut telah diberikan kepada Makhruflis selama lima bulan. Selain itu, ia juga berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman dalam jangka waktu satu tahun.
Bahkan, kata Jhon, pelunasan pinjaman dapat dilakukan lebih cepat apabila lahan milik orang tuanya memperoleh pembayaran ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Majelis hakim kemudian mendalami legalitas dan administrasi pinjaman bernilai miliaran rupiah tersebut. Kemudian hakim mempertanyakan dasar perjanjian, dokumen perusahaan, hingga jaminan yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Namun Jhon mengaku pinjaman Rp6 miliar itu hanya didukung oleh kuitansi dan tidak disertai perjanjian kerja sama maupun dokumen hukum lain yang lazim digunakan dalam transaksi bisnis bernilai besar.
Keterangan tersebut memicu teguran dari majelis hakim. Sebab, Jhon tidak mampu menjelaskan dokumen perusahaan yang menjadi dasar transaksi maupun kerja sama antara dirinya dan Makhruflis.
“Kamu pemilik perusahaan, tetapi tidak bisa menjelaskan dokumen apa saja yang ada dalam perjanjian pinjaman Rp6 miliar. Ini perusahaan kamu atau bukan?” kata hakim.
Hakim juga mempertanyakan apakah perusahaan yang dipimpin Jhon memiliki dokumen legalitas yang lengkap serta administrasi usaha yang memadai untuk menerima dana dalam jumlah besar. Namun sejumlah pertanyaan hakim tidak dapat dijawab secara rinci oleh saksi.
Majelis hakim selanjutnya menanyakan kapan Jhon mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga berasal dari dana Participating Interest PT SPRH.
Jhon mengaku baru mengetahui sumber dana tersebut setelah ia dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. “Saya tahu setelah diperiksa penyidik,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Jhon juga menyatakan seluruh pinjaman Rp6 miliar tersebut telah dikembalikan kepada Makhruflis. “Sudah saya kembalikan,” katanya.
Dalam perkara ini, Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023 hingga 2024.
Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.
Kasus ini mencuat setelah PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551.473.883.895 dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sejumlah dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa dan disalurkan kepada berbagai pihak yang tidak memiliki hak atas dana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu aset yang disita berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.(Fauzi)
