Selain melakukan patroli keamanan, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sekitar 300 gram ganja.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pengungkapan tersebut terjadi saat Tim Raga bersama personel Satresnarkoba Polres Dumai melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada Sabtu (30/5/2026) malam.
"Patroli ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polres Dumai. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus narkotika," kata Angga, Minggu (31/5/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Saat melintas di lokasi, petugas melihat sebuah mobil Honda Brio warna abu-abu terparkir di tepi jalan dan seorang pria duduk di bahu jalan.
Ketika didekati, petugas mendapati dua pria berada di dalam mobil. Salah seorang yang berada di kursi penumpang sempat berupaya melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang-orang yang berada di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel dan beberapa tempat lain di dalam kendaraan," ujar Angga.
Polisi mengamankan dua pria berinisial EDP (39), warga Medan, Sumatera Utara, dan FH (22), warga Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
"Dari tangan keduanya, petugas menyita lima paket diduga ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram," sambungnya.
Selain ganja, polisi turut menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 2 juta, uang tunai Rp650 ribu, tiga blok kertas papir tembakau, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan saat kejadian.
Menurut Angga, seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Dumai guna mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Tim Raga Polres Dumai juga melakukan patroli ke sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan kamtibmas, seperti kawasan Jembatan Pelindo, Jalan Ombak, Kampung Dalam, City Mall, Jalan Purnama, hingga kawasan Islamic Center.
"Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aksi premanisme maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tutupnya.(Redaksi)
