Berdasarkan informasi yang dihimpun, bermula saat petugas Intelijen Kodim 0321/Rohil mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kecurigaan itu mengarah kepada seorang pria berinisial IS alias Ijul Sopik, yang kemudian menjadi sasaran penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemantauan, pihak Intelijen Kodim 0321/Rohil berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Rokan Hilir untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan di lokasi.
Penindakan dilakukan aparat gabungan dari unsur Intelijen Kodim 0321/Rohil dan Timsus Polres Rohil. Proses pemeriksaan turut disaksikan oleh Babinsa Pos Ramil Panipahan, Ketua RW setempat, serta sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sekitar pukul 17.25 WIB, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terduga. Saat petugas hendak memeriksa bagian sepatu, terduga sempat menolak dan meminta agar sepatunya tidak dibuka dengan alasan takut rusak.
Namun petugas tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terselip di dalam sepatu hitam milik terduga.
Tanpa perlawanan berarti, IS kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga di kawasan Jalan Masjid Raya guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait status hukum terduga, sembari menunggu hasil penyelidikan lanjutan.(Redaksi)
