Sidang MK, Hakim Sentil Minimnya Perlindungan Tanah Masyarakat Adat


Jakarta, pilardemokrasi.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Hal itu disampaikan Daniel dalam sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (19/5/2026).

“Tapi kan dalam kenyataannya konflik itu terjadi di mana-mana bahkan di berbagai aspek, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya,” kata Daniel dalam persidangan.

Dalam sidang dihadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.

Ia kemudian mempertanyakan apakah pemerintah memiliki afirmasi atau dukungan khusus bagi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah. 

“Apakah ada afirmasi bagi masyarakat adat dalam pendaftaran tanah?” ujarnya

Menurut Daniel, keberadaan Peraturan Menteri ATR saja dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. 

“Walaupun ada Permen ATR itu ya, tetapi menurut saya ini perlu ada afirmasi,” tuturnya.

Daniel menilai negara perlu hadir secara proaktif dalam persoalan tanah adat karena tingkat kesadaran hukum masyarakat adat umumnya berada di daerah-daerah. 

“Artinya negara harus hadir proaktif yang saya tangkap dalam persoalan ini,” katanya. 

Ia juga menyinggung masih lemahnya perhatian negara terhadap keberadaan hukum adat di Indonesia. 

“Banyak yang terjadi misalnya ada permohonan ke MK meminta supaya ada Menteri Hukum Adat. Itu menunjukkan bahwa negara ini abai terhadap keberadaan hukum adat,” ucap Daniel

Selain itu, ia menyoroti belum disahkannya rancangan undang-undang masyarakat hukum adat.

Dalam sidang perwakilan DPR, menghadiri Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding. 

“Ada juga rancangan undang-undang masyarakat hukum adat, Pak Sarifuddin, yang ini juga menunjukkan bahwa negara tidak terlalu proaktif untuk memberikan perlindungan,” ujarnya. 

Dalam sidang tersebut, Daniel meminta pemerintah memberikan data terkait jumlah pendaftaran tanah masyarakat adat yang sudah dilakukan. 

“Sudah berapa banyak pendaftaran tanah terkait dengan masyarakat adat? Baik yang didaftarkan oleh perseorangan maupun oleh masyarakat adat itu,” katanya.

Ia juga menilai posisi masyarakat adat justru semakin lemah dalam perkembangan regulasi terbaru di bidang pertanahan. 

“Kalau tadi keterangan dari pemerintah, Pak Sekjen, itu kan ada dua sistem ya, hukum yang berlaku, hukum adat dan juga hukum kolonial. Tapi dalam perkembangan terakhir, lahirnya PP maupun Permen ATR-BPN itu justru posisi masyarakat adat ini agak lemah,” tutur Daniel. 

Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan tambahan mengenai perlindungan hak atas tanah masyarakat adat.

“Sudah berapa banyak pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat adat ataupun oleh perseorangan dari masyarakat adat dalam rangka kepastian hak atas tanah masyarakat adat,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, permohonan diajukan oleh Ariyanto Zalukhu, Desimeni Larosa, Christina W. Zega, Masnidarti Harefa, dan Vendy Setiawan. Para pemohon menguji Pasal 19 ayat (1) UUPA yang berbunyi, 

“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. 

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum.**

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال