Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen Kaitkan Keterlibatan Kepentingan Politik, Mantan Bupati Afrizal Sintong Bantah "Tidak Betul

.Pekan Baru, pilardemokrasi.com - Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, menjadi perhatian dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023 - 2024.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/5), menghadirkan terdakwa Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH. Sidang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa.

Dalam persidangan, JPU mendalami dugaan aliran dana perusahaan yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan politik dan operasional tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan nama Afrizal Sintong.

Saksi Sundari selaku bendahara PT SPRH mengungkapkan adanya penarikan dana sebesar Rp300 juta pada 22 Agustus 2024 atas perintah terdakwa Rahman. Dana itu, menurut dia, digunakan untuk sejumlah keperluan, di antaranya Rp50 juta untuk pembayaran yang disebut sebagai 'baju Afrizal Sintong' di Jakarta, Rp50 juta untuk operasional, dan Rp200 juta lainnya sebagai pinjaman.

Tak hanya itu, Sundari juga membeberkan penarikan dana lain senilai Rp300 juta pada 22 Oktober 2024. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk pembayaran ahli pidana sebesar Rp160 juta, tim IT Rp35 juta, serta operasional di Jakarta Rp105 juta.

Saat dicecar jaksa mengenai rincian penggunaan dana tersebut, Sundari mengaku tidak mengetahui secara pasti

"Kalau ahli, kurang tahu. Tidak tahu," ujar Sundari di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, ia menyebut tim IT tersebut digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Bupati Rohil yang dikaitkan dengan nama Afrizal Sintong.

Selain itu, Sundari juga mengungkap adanya dana Rp50 juta yang disebut untuk kampanye Afrizal Sintong dalam Pilkada Rohil. Menurut keterangannya, dana tersebut diserahkan kepada Khairudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Keterangan lain yang turut menjadi perhatian dalam persidangan adalah penarikan dana sebesar Rp2 miliar pada 26 November 2024. Sundari menyebut dana itu ditarik dengan alasan untuk kepentingan Bupati Afrizal Sintong dan kemudian diambil oleh seseorang bernama Junaidi.

JPU juga menyinggung dugaan total aliran dana yang disebut mencapai Rp12 miliar. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh Afrizal Sintong yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Tidak betul," tegas Afrizal Sintong saat dikonfirmasi JPU mengenai dugaan penerimaan dana tersebut.

JPU Tomi Jepisa menegaskan seluruh keterangan para saksi akan terus didalami dalam proses pembuktian di persidangan.

"Keterangan saksi akan kami uji dan dalami dalam pembuktian di persidangan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Selain Sundari dan Afrizal Sintong, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Mahendra selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Salim Akhtar selaku Direktur Universitas Prima Indonesia, serta Williya Meta, Sunarsih, Ibnu Hajar, dan Jeri Wandana dari kalangan akademisi.(Redaksi)
 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال