Panipahan, pilardemokrasi.com - Gabungan Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis malam, 28 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/17/V/Res Narkoba tanggal 28 Mei 2026. Operasi dipimpin oleh IPDA Mulyandi bersama personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan.
Sekira pukul 20.30 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 9 paket berbagai ukuran yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dua orang yang diamankan dalam perkara tersebut yakni seorang pria berinisial S B alias ISUL dan seorang perempuan berinisial I alias MAYANG SARI. Keduanya diketahui beralamat di Jalan Adil, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Dani yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
• 9 paket berbagai ukuran berisi kristal putih diduga sabu-sabu,
• 1 kotak kecil diduga tempat penyimpanan sabu,
• 1 unit handphone Android,
• 1 buah dompet warna coklat,
Uang tunai sebesar Rp1.100.000 diduga hasil penjualan,
1 unit sepeda motor Vega warna putih hitam tanpa nomor polisi.
Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.(Fauzi)
.jpg)

