Dinas Perikanan Rohil Jadi Sorotan, Diduga Ada Permainan di Sebalik Surat Rekomendasi Hingga Nelayan Panipahan Dirugikan



Panipahan, pilardemokrasi.com
- Aktivis muda Panipahan, Riadi Malay, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak SPBU Maju Jaya Panipahan dan Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir terkait praktik pemotongan kuota minyak subsidi bagi masyarakat nelayan hingga mencapai 20 persen.

Sorotan tersebut disampaikan Riadi Malay berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dilakukannya kepada Wawan selaku operator SPBU Maju Jaya. Dalam keterangannya kepada Riadi, Wawan menyebut bahwa pemotongan kuota BBM subsidi dilakukan karena jumlah rekomendasi minyak yang diterbitkan melebihi kuota minyak subsidi yang tersedia di SPBU Maju Jaya

Menurut pengakuan Wawan selaku Operator SPBU Maju Jaya, Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir disebut masih terus menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan meskipun kuota yang tersedia tidak mencukupi. Akibat kondisi itu, pihak SPBU Maju Jaya bersama pihak Dinas Perikanan Rohil diduga Kongkalikong dan serta merta membuat kebijakan bersama berupa pemotongan kuota minyak subsidi terhadap para nelayan penerima rekomendasi.

"Wawan Selaku Operator SPBU Maju Jaya menyatakan bahwa kebijakan pemotongan 20 persen (%) itu dilakukan atas kesepakatan bersama Dinas Perikanan Rohil dengan alokasi kuota minyak subsisdi yang terbatas dan tidak mencukupi, dan sementara dinas perikanan Rohil terus menerbitkan surat rekomendasi minyak bersubsidi,” ujar Wawan

Lebih lanjut, Riadi berupaya berdialog dengan operator SPBU maju jaya Panipahan, bahwa berdasarkan pengakuannya, kebijakan tersebut tidak pernah disertai notulen rapat maupun dokumentasi resmi, namun praktik itu disebut telah berlangsung sejak lama.

Riadi menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena menyangkut hak masyarakat nelayan terhadap BBM subsidi yang telah diatur secara ketat oleh negara.

“Dari kacamata hukum, Ready menilai pihak SPBU maju jaya Panipahan diduga telah melanggar maladministrasi hingga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, karena ada pengurangan hak masyarakat tanpa dasar aturan yang jelas (sah),” tegas Riadi


Dasar Hukum

Riadi Malay juga menyoroti sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam praktik tersebut, antara lain:

1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.

3. Ketentuan distribusi BBM subsidi bagi nelayan yang diatur melalui regulasi pemerintah dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi oleh SKK Migas serta BPH Migas, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa:

– BBM subsidi harus disalurkan sesuai kuota dan peruntukannya;

– Tidak diperbolehkan adanya pengurangan volume hak penerima tanpa dasar regulasi resmi;

– Penyaluran wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Maka dari itu Riadi akan melaporkan pihak Dinas Perikanan dan SPBU maju jaya Panipahan ke Polda Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi),agar untuk di periksa dan dimintai pertangungjawaban, demi melindungi hak masyarakat nelayan kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas melaut.

“Jangan sampai nelayan kecil yang menjadi korban akibat kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” lanjut Riadi

Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Perikanan Rokan Hilir maupun pihak SPBU maju jaya Panipahan belum memberi tanggapan akan persoalan tersebut.**


Sumber : Media Jurnal Independent

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال