PEKANBARU, pilardemokrasi.com - Gelombang tuntutan terhadap pemberantasan mafia tanah kembali bergema di Bumi Lancang Kuning. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Agraria Riau (AMKAR) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan konflik pertanahan yang terjadi di Km. 32, Dusun Pematang Langsa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi ini menjadi simbol dukungan moral dari kaum intelektual agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik dalam melindungi hak-hak agraria masyarakat.
Suarakan 'Green Policing', Mahasiswa Tolak Tebang Pilih
Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, Alfarez Apriansyah bertindak sebagai Koordinator Lapangan, sementara Aldi Rahmanda membakar semangat massa melalui orasinya secara bergantian di hadapan jajaran Polda Riau.
"Kami hadir bukan untuk menghakimi siapapun, melainkan sebagai fungsi kontrol sosial demi mengawal hukum agar berjalan di rel yang benar. Kami percaya Polda Riau mampu mewujudkan semangat Green Policing yang bersih, transparan, dan tanpa tebang pilih," tegas Aldi Rahmanda.
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Rokan Hilir, AMKAR menilai konflik di Rokan Hilir ini bukanlah sengketa tanah biasa. Terdapat indikasi kuat adanya praktik gurita mafia tanah yang terstruktur, sehingga memerlukan intervensi serius dari tingkat polda.
7 Tuntutan Keramat AMKAR untuk Polda Riau
Sebagai bentuk keseriusan, AMKAR merumuskan tujuh poin tuntutan krusial yang diserahkan langsung kepada pihak kepolisian, yang berlandaskan pada amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
1. Mendesak Kapolda Riau mengambil alih penanganan laporan masyarakat dari Polres Rokan Hilir demi menjamin independensi dan objektivitas.
2. Meminta Ditreskrimum Polda Riau melakukan supervisi langsung atas laporan masyarakat tertanggal 17 Juni 2026 agar berjalan akuntabel.
3. Mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Km. 32 Dusun Pematang Langsa tanpa intervensi pihak luar.
4. Meminta Ditreskrimum memeriksa oknum Anggota DPRD Rokan Hilir yang diduga memberikan backing atau perlindungan terhadap kelompok tani ilegal yang bersengketa, sepanjang ada alat bukti yang cukup.
5. Membongkar dugaan pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi pertanahan, serta penyalahgunaan wewenang.
6. Menjamin keamanan hukum bagi pelapor dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi.
7. Mengambil langkah hukum untuk membekukan aktivitas di objek lahan sengketa demi mencegah terjadinya bentrokan horizontal di lapangan.
Meskipun menuntut tindakan tegas, Alfarez selaku Korlap menegaskan bahwa AMKAR tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah.
Aspirasi dan dokumen kajian ilmiah dari massa AMKAR diterima langsung oleh perwakilan Kapolda Riau, AKBP Bob Martin, S.Sos. Pihak Polda Riau memberikan apresiasi tinggi terhadap kedewasaan para mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.
"Terima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa AMKAR yang telah menjaga ketertiban sehingga aksi berjalan damai tanpa kericuhan. Seluruh aspirasi dan tuntutan resmi ini kami terima dan akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar AKBP Bob Martin.
Aksi ditutup dengan penyerahan berkas tuntutan secara simbolis. AMKAR berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di bawah komitmen bersama: "Berantas Mafia Tanah, Tegakkan Keadilan Agraria, Selamatkan Hak Masyarakat!".(Fauzi)