Sidang Kasus Narkotika 80 Kg, JPU Kejari Rokan Hilir Tuntut Terdakwa Tri Julianto Pidana Mati

Rohil, pilardekokrasi.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut pidana mati terhadap terdakwa Tri Julianto dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 79.989,8 gram atau kurang lebih 80 Kg.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.50 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H., serta Panitera Pengganti Syaiful Alamsyah, S.H.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Agung Dwi Wicaksono, S.H. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Fitriani, S.H. and Partner.

Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menuntut Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri dengan pidana mati,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., melalui Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H., M.H. menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Rohil dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Berantas Narkotika,” tegas Maiman Limbong.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berjalan aman dan lancar.(Fauzi)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال