Dalam persidangan keempat ini, JPU tidak main-main. Terdakwa dituntut hukuman belasan tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nurmala Sinurat, S.H., M.H., JPU menyatakan bahwa terdakwa MHD Rio secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dalam transaksi narkotika.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa : Pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Satu unit telepon genggam merek Redmi dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Benang Merah Jaringan: Aliran Dana Rp100 Juta & Buronan 'Heri Sambo'
Kasus yang menjerat MHD Rio alias Abeng ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan rekannya, Hendri alias Asen bin Ujang, pada 25 Juli 2025 lalu di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Desa Bagan Hulu.
Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan pil H-5. Dari sana, tabir bisnis haram ini mulai terkuak: Penyidik menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp100 juta ke rekening yang berkaitan dengan terdakwa.
Hendri alias Asen mengakui uang tersebut merupakan pembayaran untuk pembelian 500 gram sabu yang ia terima dari Abeng pada 18 Juli 2025.
Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Abeng berakhir saat ia diringkus polisi pada 29 Oktober 2025.
Berdasarkan penyidikan, Abeng dan Hendri diduga kuat telah bekerja sama sejak Maret 2025, di mana pasokan barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Heri Sambo (kini berstatus DPO).
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau juga menegaskan bahwa barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina dan MDMA (Narkotika Golongan I).
Mendengar tuntutan berat dari jaksa, pihak penasihat hukum terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan langsung menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya guna meringankan atau membebaskan klien mereka dari tuntutan.
Catatan Redaksi : Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), tuntutan JPU ini bukanlah vonis akhir. Keputusan final mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Rokan Hilir setelah semua rangkaian persidangan selesai.(Fauzi)
