Jeritan ASN Rokan Hilir: Gaji ke-13 Belum Cair, Biaya Sekolah Anak Menanti!

BAGANSIAPIAPI, pilardemokrasi.com – Memasuki pekan kedua Juli 2026, jeritan hati Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) kian nyaring terdengar. Pasalnya, hak normatif berupa gaji ke-13 yang sangat dinantikan untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah, hingga saat ini dikabarkan belum kunjung cair.

​Keterlambatan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam. Sesuai instruksi dan kebijakan pemerintah pusat, gaji ke-13 seharusnya sudah mulai disalurkan sejak Juni 2026 demi menopang biaya pendidikan anak-anak ASN. Namun di Rohil, realisasinya masih menjadi tanda tanya besar.

"Kami sangat berharap pemerintah daerah segera membayarkan gaji ke-13 ini. Anak-anak sudah mulai masuk sekolah, dan kebutuhan biaya pendidikan tidak bisa ditunda-tunda lagi," ungkap salah seorang ASN Rohil yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan kerja.

Tersendatnya pembayaran gaji ke-13 ini memicu sorotan tajam terkait transparansi dan skala prioritas pengelolaan keuangan daerah. Publik dan kalangan ASN mulai mencium adanya ketimpangan kebijakan fiskal.

​Pasalnya, di saat hak-hak dasar pegawai tertahan, berbagai kegiatan seremonial, agenda pemerintahan, serta operasional kantor dinilai tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu persepsi miring bahwa kesejahteraan pegawai belum menempati kasta utama dalam daftar prioritas Pemkab Rohil.

​Tak hanya masalah gaji ke-13, isu klasik mengenai tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor) serta kepastian hak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga kembali mencuat dan menjadi bola liar di tengah masyarakat. Publik mendesak Pemkab Rohil segera membeberkan kondisi riil fiskal daerah agar spekulasi tidak semakin liar.

Sikap diamnya otoritas terkait membuat sorotan kini beralih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir. Sebagai lembaga legislatif yang memegang fungsi pengawasan anggaran, DPRD Rohil dituntut untuk segera memanggil pemerintah daerah.

​Masyarakat dan ASN menantikan langkah konkret DPRD untuk meminta penjelasan resmi, mengurai benang kusut keterlambatan ini, dan memastikan hak-hak ASN dipenuhi secara utuh sesuai regulasi yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi pilardemokrasi.com terus berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan klarifikasi terbuka. Publik butuh jawaban pasti: Apa penyebab keterlambatan ini, kapan tanggal pasti pembayarannya, dan apa solusi konkret Pemkab Rohil agar rapor merah pengelolaan hak pegawai ini tidak terus berulang?(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال