ROKAN HILIR, pilardemokrasi.com - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang mencatut nama instansi pemerintahan kembali mencoreng dunia birokrasi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Sejumlah petugas kebersihan harian lepas yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dikabarkan menjadi korban pemerasan berkedok ancaman pemindahan tugas (rolling).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah diungkap oleh akun media sosial Facebook Juenmienr Bagansiapiapi, yang kemudian memantik reaksi keras dari publik serta desakan agar segera diusut tuntas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, oknum di lingkungan internal dinas diduga tega mematok tarif sebesar Rp350.000 per kepala. Pungutan ini dibungkus dengan ancaman terselubung: harus membayar atau dipindahkan lokasinya ke wilayah Batu 6.
Modus ini dinilai sangat keji karena menyasar kelompok pekerja rentan yang berjuang di garda terdepan kebersihan kota. Salah satu korban bahkan mencurahkan isi hatinya dengan penuh kepedihan:
"Jangan kan untuk bayar itu, untuk makan saja kami sulit. Demi memenuhi permintaan tersebut, ada yang sampai terpaksa berutang kepada sanak saudara karena didesak ancaman dipindah tugaskan."
Ironisnya, di tengah himpitan ekonomi yang mencekik—di mana urusan gaji dan kebutuhan dapur saja sudah menjadi beban berat—para korban kini harus menghadapi teror psikologis.
Beredar laporan bahwa para petugas kebersihan tersebut saat ini berada dalam ketakutan dan mendapat intimidasi akibat beraninya suara mereka didengar publik. Mereka sangat membutuhkan perlindungan nyata agar tidak menjadi korban susulan dari arogansi oknum birokrat yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat Rokan Hilir yang mendesak agar skandal ini tidak didiamkan begitu saja. Sejumlah tuntutan mendesak dilayangkan kepada pihak terkait:
Publik mendesak Komisi di DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang membidangi sektor terkait untuk segera memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Legislatif diminta tidak tinggal diam dan menggunakan fungsi pengawasannya untuk membongkar tuntas praktik lancung ini.
Negara melalui instansi berwenang wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para ibu-ibu petugas kebersihan dari segala bentuk ancaman dan intimidasi oknum internal.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas memeriksa oknum-oknum yang tega memperkaya diri di atas penderitaan rakyat kecil.
Masyarakat Rokan Hilir kini menunggu langkah nyata dari para wakil rakyat di legislatif untuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap kaum marjinal yang terzolimi di tanah sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi S.Sos ketika dikonfirmasi oleh awak media pilardemokrasi.com, Jum'at (31/7/2026) dengan menghubunginya belum membuahkan hasil alias bungkam Hingga berita ini dipublikasikan, Publik saat ini menunggu langkah dan tindakan nyata dari pihak Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif agar kasus ini bisa terungkap dan tidak ada lagi korban berikutnya.(Fauzi)